Pak NA sendiri yang menerima uangnya. Kayaknya itu hari kantor dan itu statusnya murni utang piutang
Makassar (ANTARA) - Pengusaha Yusuf Tyos dan Meikawati mengemukakan bahwa dana sebesar Rp4,6 miliar adalah pinjaman dan telah dikembalikan oleh Gubernur Sulsel nonaktif Prof HM Nurdin Abdullah (NA).

Pasangan suami istri tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis. Kesaksiannya terkait adanya dana sebesar Rp4,6 miliar dalam buku tabungan Bank Mandiri.

Dari keterangan Yusuf Tyos, dana tersebut adalah uang yang dipinjam oleh NA kepadanya. Sebagai gantinya, NA menyerahkan sertifikat ruko pribadinya yang terletak di Jalan Penghibur sebagai jaminan.

Secara runut Yusuf Tyos menjelaskan bahwa pada akhir Januari 2021, dirinya dipanggil secara pribadi oleh NA untuk berkunjung ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Saya memang berteman dekat dengan Pak NA. Saya datang ke perdos sendiri dan diterima Pak NA. Beliau bilang ada kebutuhan mendesak dengan jaminan ruko yang ada di Jl Penghibur Makassar. Dia juga sampaikan akan memberikan bunga pinjaman," ujar Yusuf Tyos.

Dia mengabulkan permintaan tersebut, sehingga pada awal Februari, Yusuf Tyos dan istrinya Meikawati mengantar uang ke perdos nilainya Rp4.6 miliar dengan tunai yang dimasukkan dalam tiga koper. Dana tersebut diterima langsung oleh NA dan sifatnya pinjaman.

“Pak NA sendiri yang menerima uangnya. Kayaknya itu hari kantor dan itu statusnya murni utang piutang. Saya ada juga pinjaman dalam bentuk sertifikat ruko di Jalan Penghibur, Pak,” katanya kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja, ujar Tyos lagi, dana pinjaman yang sudah telanjur diserahkannya itu, belakangan batal digunakan NA. Selang beberapa saat, dia dihubungi NA akan mengembalikan dana tersebut melalui Bank Mandiri.

“Katanya NA, nanti ada Pak Ardi (Kepala Cabang Bank Mandiri Boulevard) yang menguhubungi saya. Kemudian Pak Ardi menghubungi saya dan menyampaikan ada pengembalian uang dari Bapak NA. Namun disarankan Pak Ardi, saya harus buka rekening dulu. Rekening itu selanjutnya atas nama istri saya, Pak,” kata Yusuf Tyos yang dibenarkan Meika, saksi lainnya.

Disinggung soal proyek, Yusuf Tyos juga mengaku tak pernah membahasnya dengan NA, termasuk masalah bantuan pilkada tidak pernah terlibat.

Menurutnya, dia dengan NA hanya pertemanan saja. Sering diajak ngobrol santai kala ada waktu senggang. Biasanya malam, sejam hingga dua jam.

“Pak NA sering panggil saya karena suka bercanda. Dia NA itu orang baik. Makanya, saat beliau minta pinjaman uang, langsung saya sanggupi. Itu pun sama sekali tidak ada janji-janji proyek dan semacamnya,” ujarnya pula.

Rencananya JPU KPK akan menghadirkan tujuh saksi. Namun yang hadir hanya Yusuf Tyos, Meikawati Bunadi, Fery Tanriady (virtual), Junaedi B, dan Idham Kadir. Sedangkan Yohannes Tyos dan Yusuf Rombe Passarin tidak memberikan konfirmasi.
Baca juga: JPU KPK siapkan 30 saksi sidang lanjutan Nurdin Abdullah
Baca juga: Penyuap Nurdin Abdullah divonis dua tahun penjara

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021