Calon penumpang di bawah 12 tahun, masih terlarang untuk naik kereta api, sesuai dengan inmendagri
Cianjur (ANTARA) - PT KAI Daop II Bandung kembali mengoperasikan Kereta Api Siliwangi jurusan Cipatat-Cianjur-Sukabumi dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang seperti surat bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

"Penumpang harus mematuhi prokes ketat, saat menggunakan jasa kereta api harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius dan wajib menujukan surat sudah divaksin minimal dosis pertama," kata Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo saat dihubungi dari Cianjur, Jabar, Rabu.

Ia menjelaskan calon penumpang tidak perlu membawa dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya karena sudah tidak menjadi syarat untuk naik kereta api, cukup menunjukkan surat vaksin dan dalam kondisi sehat.

Sedangkan untuk tiket yang tersedia setiap perjalan hanya 50 persen dari kapasitas yang ada di masing-masing kereta api termasuk KA Siliwangi, termasuk jam beroperasi masih tetap sama dalam setiap hari dari Cipatat maupun dari Sukabumi.

"Kami masih melakukan penyesuaian pelayanan selama pandemi, sehingga pelayanan tetap dapat diberikan setelah aturan PPKM dilonggarkan. Namun, calon penumpang dan pelanggan tetap harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru," katanya.

Ia menjelaskan prokes yang harus dipenuhi calon penumpang selama pandemi sesuai dengan SE Kemenhub No 69 Tahun 2021. Surat vaksinasi akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Kalau data tidak muncul di layar komputer, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon penumpang," katanya.

Sedangkan untuk calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

"Calon penumpang di bawah 12 tahun, masih terlarang untuk naik kereta api, sesuai dengan inmendagri. Kami berharap dengan kembali beroperasinya KA Siliwangi, semua pihak dapat menekan angka penularan," katanya.

Baca juga: KAI terapkan protokol kesehatan secara ketat di seluruh perjalanan KA
Baca juga: KAI: Syarat STRP KA lokal dihapus mulai 14 September, cukup vaksinasi

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021