Pemiliknya boleh siapa pun. Tetapi proses di dalam industri itu harus berkaidah halal.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI M. Ridwan Hisjam mendorong pertumbuhan kawasan industri halal di Indonesia yang diharapkan dapat menjadi upaya untuk mengungkit kondisi perekonomian Indonesia yang saat ini tengah dilanda keterpurukan akibat pandemi.

"Potensi kawasan industri halal di Indonesia sangat besar, karena 80 persen penduduk Indonesia adalah umat Muslim," katanya dalam rilis di Jakarta, Minggu.

Ridwan juga menyebut produk-produk dari kawasan industri halal ini nantinya bukan hanya untuk konsumen dalam negeri saja, tetapi juga bisa untuk diekspor ke luar negeri.

Ia menerangkan, industri halal ini bukan berarti pemiliknya harus muslim saja, melainkan prosesnya yang harus berkaidah halal.

"Pemiliknya boleh siapa pun. Tetapi proses di dalam industri itu harus berkaidah halal. Ada aturannya. Itu urusannya Majelis Ulama Indonesia atau MUI, kita hanya perlu menyiapkan kawasannya saja," ujarnya.

Dia mencontohkan, di Malaysia sudah terdapat 14 kawasan industri halal yang menjadi penyuplai makanan, minuman ke Timur Tengah. Kawasan tersebut mendapat dukungan penuh pemerintah Malaysia.

Untuk itu, Ridwan pun mendorong pemerintah khususnya Kementerian Perindustrian juga mendukung pertumbuhan kawasan industri halal di Indonesia dengan sebuah peraturan.

Sebelumnya, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) yang merupakan salah satu balai besar di bawah Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin meluncurkan “Serambi Halal” yang merupakan inovasi terbaru dari layanan jasa teknis BBIHP sbagai upaya meningkatkan penerapan sistem jaminan halal dan jumlah sertifikat halal.

“Pemilihan nama 'Serambi Halal' berangkat dari fungsi serambi sebagai bagian dari bangunan yang menjadi tempat favorit untuk berdiskusi, sharing, dan tempat untuk saling belajar. Kami mengharapkan, Serambi Halal BBIHP dapat memberikan wadah konsultasi mengenai hal-hal terkait halal yang dilengkapi dengan sistem dan fasilitas pendukung industri halal,” kata Kepala BBIHP Setia Diarta lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).

Serambi Halal merupakan inovasi layanan teknis BBIHP untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha tentang regulasi dan syarat pendaftaran sertifikasi halal, serta pengetahuan dasar terkait pentingnya memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Hadirnya Serambi Halal dengan konsep pendampingan industri diharapkan dapat menjadi wadah edukasi pemahaman konsep halal dengan menyediakan panduan pengolahan pangan halal yang baik.


Baca juga: Kembangkan industri halal, Kemenperin luncurkan Serambi Halal BBIHP

Baca juga: Erick Thohir sebut industri halal jadi penyeimbang ekonomi nasional

Baca juga: BPJPH nyatakan dukung pengembangan industri tekstil halal

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021