Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Keimigrasian membuka kembali pelayanan visa "offshore" di masa normal baru, seperti tertuang dalam kebijakan keimigrasian terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna H. Laoly.

Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, kebijakan terbaru tersebut yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan pelayanan visa "offshore" yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali.

Ia menjelaskan, permohonan persetujuan visa "offshore" dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website atau laman visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

"Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon," ucap Angga.

Baca juga: Pengamat penerbangan sambut positif pembatasan WNA masuk Indonesia

Baca juga: Sahroni dukung Kemenkumham perluas pembatasan WNA masuk RI


Persyaratan tambahan tersebut, kata Angga, antara lain kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia," ungkap Angga.

Selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah dapat melarang dan menolak masuk Orang Asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi. Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan COVID-19.

Angga menyebutkan, dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut pada Rabu (15/9) lalu, maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.

"Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," paparnya.

Subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia, kata Angga menjelaskan, meliputi Orang Asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: Menko Luhut pastikan WNA masuk RI sesuai prosedur standar dunia

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021