ANTARA - Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di bawah komando Menkopolhukam pada Kamis (16/9) ungkap kasus tindak pidana pencucian uang senilai RP531 miliar terkait peredaran obat ilegal. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Fadzar Ilham/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)