Banda Aceh (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Militer Banda Aceh memutuskan menolak pembelaan (eksepsi) diajukan oknum perwira TNI, terdakwa penganiaya wartawan, Lettu Inf FA, karena dinilai tidak logis.

Ketua Majelis Hakim, Mayor CHK Waluyo dalam sidang lanjutan, Selasa menyatakan, dakwaan kasus penganiayaan wartawan Harian Aceh, Ahmadi yang dibuat Oditur Militer sudah memenuhi ketentuan berlaku.

"Dengan ini majelis hakim memutuskan, eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak bisa diterima. Menyatakan dakwaan oditur militer dapat diterima," kata Waluyo yang didampingi hakim anggota Mayor CHK Djundan dan Mayor Sus Mirtusin.

Eksepsi terdakwa disampaikan dalam sidang sebelumnya melalui penasihat hukumnya Kapten CHK Beni Kurniawan meminta majelis membatalkan dakwaan oditur, karena dinilai kabur dan tidak cermat dalam mengurai kronologi, tempat serta lokasi kejadian.

Sebelumnya oditur Mayor Sus Jamingun telah menyanggah bahwa dakwaan mereka buat telah lengkap dan jelas mengurai kasus tersebut, serta sudah memenuhi ketentuan dalam pengadilan militer.

Setelah mempertimbangkan penilaian kedua pihak, Waluyo memutuskan bahwa dakwaan diajukan oditur militer sudah memenuhi ketentuan dan sudah cermat mengurai kronologi, lokasi dan waktu kejadian.

"Sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, majelis hakim menilai bahwa dakwaan oditur militer sah dan dapat diterima," kata Waluyo.

Dakwaan yang menyebutkan bahwa Lettu Inf FA, mantan Pasi Intel Kodim 0115 Simeulu, Aceh, menganiaya dan merusak peralatan wartawan Ahmadi di Lapangan tembak Makodim setempat, Jumat 21 Mei 2010 dinilai sudah cermat.

Majelis memutuskan melanjutkan mengadili perkara tersebut atas dakwaan oditur militer yang diajukan pada sidang perdana sebelumnya dan meminta oditur menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian.(*)

ANT/H011

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010