Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengatakan, tidak ada kerugian negara terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Romli Atmasasmita.

"Pelaksanaan Sisminbakum mempercepat pelayanan publik dan tetap berjalan lancar, terdakwa tidak dapat keuntungan, faktor keuangan negara tidak dirugikan faktor kepentingan umum terlayani dengan baik merupakan faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum terdakwa," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag) Hukum Biro Hukum Hubungan Masyarakat (Humas), Ingan Malem Sitepu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dia juga menegaskan bahwa terdakwa Romli Atmasasmita saat menjabat Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) yang menjalankan kebijakan menteri tidak mendapt keuntungan dalam pelaksanaan Sismimbakum.

Ingan juga mengatakan bahwa uang Rp1,316 miliar hasil fee Sisminbakum sejak April 2001 hingga April 2002 belum ditetapkan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), sehingga tidak bisa disebut merugikan negara.

"Uang 1.316.477 miliar setelah dipotong pajak digunakan untuk kesajetahraan pegawai dan uang makan. Dan tidak disetorkan sebagai PNBP. Karena itu, tidak disetorkannya uang tersebut ke kas negara karena belum ditetapkan PNPB tidak menimbukan kerugian negara," katanya.

MA juga membebaskan Romli karena telah menyangkal menandatangani perjanjian kerjasama tanggal 25 Juli 2001 dengan Ali Amranjana selaku Ketua KPPDK tentang pembagian uang 10 persen untuk KPPDK, yaitu 40 persen untuk koperasi dan 60 persen untuk Ditjen AHU, dan surat itu tidak ada aslinya.

"Maka, alat bukti surat tidak dapat dijadikan bukti," kata Ingan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita terkait korupsi Sisminbakum.

Hakim Kasasi MA, Muhammad Taufik, mengatakan bahwa Romli lepas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi dengan pertimbangan profesor ahli hukum pidana ini tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisiminbakum dan pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan serta negara tidak dirugikan.

Vonis ini diputus secara bulat tanpa ada yang berbeda pendapat (dissenting opinion) oleh majelis kasasi yang terdiri Achmad Taufik, Suwardi dan Zaharuddin Utama pada 22 Desember 2010.

Romli pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan serta mengganti kerugian negara sebesar 2 ribu dolar AS dan Rp5 juta.

Di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hukuman Romli dikurangi menjadi satu tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar 2 ribu dolar AS dan Rp5 juta.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010