sebagian kafe yang disidak melanggar kapasitas kunjungan
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menemukan dua kafe melanggar protokol kesehatan (prokes) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Cengkareng dan Kalideres.

"Karena melanggar protokol kesehatan kita tindak. Ada dua tempat yang kami cek," kata Pengendali Satpol PP Jakarta Barat Martua Manik saat ditemui di salah satu kafe yang disidak, Jumat.

Baca juga: A/A Bar ditutup hingga PPKM Level 3 usai karena langgar aturan operasi

Lokasi pertama yang disidak yakni kafe Room Coffe Roastery di kawasan Semanan, Kalideres Jakarta Barat.

Dari pantauan Antara di lokasi, belasan personel Satpol PP datang sekitar pukul 21.50. Saat petugas masuk, tampak pengunjung masih memenuhi tempat duduk yang tersedia di dalam kafe.

Baca juga: Satpol PP Jaksel pastikan tak kendor lakukan pengawasan usaha hiburan

Semua tempat duduk tampak terisi mulai dari sisi kafe hingga tempat lesehan yang disediakan pihak pengelola.

Ketika melihat petugas Satpol PP datang, sontak  sebagian pengunjung yang ada di dalam buru-buru meninggalkan lokasi. Sedangkan sebagian pengunjung lain dengan sigap memakai masker dan  tetap beraktivitas di dalam kafe.

Karena melanggar jumlah kapasitas maksimal kafe dan beroperasi melebihi jam yang ditentukan, kafe tersebut pun dikenakan sanksi penutupan 1 kali 24 jam.

Baca juga: Kepala Satpol PP Jakpus: Razia prokes di kafe akan terus berlanjut

Setelah itu, petugas melaju ke kafe Kopiya yang berlokasi di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.

Serupa dengan temuan sebelumnya, di kafe ini petugas menemukan pelanggaran prokes sehingga dilakukan penindakan berupa teguran kepada pihak manajemen kafe.

"Kafe ini kami berikan imbauan berupa teguran tertulis untuk menaati protokol kesehatan," kata dia.

Martua Manik menilai sejauh ini para pengusaha kafe dinilai kooperatif dan mengakui kesalahannya kala ditindak petugas.

Ke depan, Martua Manik beserta jajaran menyatakan akan terus melakukan sidak prokes ke seluruh tempat usaha hiburan.

Dia berharap penindakan ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Jakarta Barat agar menaati protokol kesehatan yang berlaku.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021