ANTARA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan barang bukti berupa 334 paket narkoba, Kamis (26/8). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dituang ke dalam air, yang berlokasi di halaman Kejari Ambon, kawasan Belakang Soya, Ambon, Maluku.
(Alfian Sanusi/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)