Tarif tes PCR di sini Rp525 ribu, sesuai yang ditetapkan pemerintah
Bandarlampung (ANTARA) - Sejumlah rumah sakit swasta dan klinik di Kota Bandarlampung mulai menurunkan tarif tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai peraturan pemerintah.

"Setelah menerima surat edaran tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, kami telah mengikuti tarif yang di tentukan tersebut," ujar Kasubag Humas Rumah Sakit Imanuel, Aquirina Supriyati saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan tarif batas tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes usap tersebut telah mulai diberlakukan setelah pemerintah resmi menetapkan batas tarif tersebut.

"Kami rumah sakit telah mengikuti tarif yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai upaya tetap mendukung dalam setiap program yang ditetapkan selama masa pandemi COVID-19," katanya.

Baca juga: Kimia Farma Diagnostika dukung kebijakan penurunan tarif PCR

Baca juga: Epidemiolog: Implementasi penyesuaian tarif PCR harus diawasi


Hal serupa juga dikatakan oleh Kabag Umum Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Lia Amelia.

"Untuk tarif tes PCR di sini Rp525 ribu, sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Lia Amelia.

Menurut dia penyesuaian tarif tersebut dilakukan sesuai dengan anjuran yang diberikan pemerintah dan telah mulai dilaksanakan.

Diketahui pula sejumlah klinik seperti kimia Farma Labklinik Lampung juga telah menyesuaikan anjuran pemerintah mengenai batas tarif tes PCR yang efektif diterapkan sejak Selasa (17/8).

Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 batas tarif tersebut terinci untuk wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp525.000.

Baca juga: Rumah Sakit Pertamina Sorong terapkan harga PCR Rp525.000

Baca juga: DKI Jakarta segera umumkan tarif tes PCR

 

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021