Jayapura (ANTARA) - Aparat dari TNI-Polri membubarkan aksi demo Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di kawasan Waena dan Abepura, Kota Jayapura, Senin, karena tidak mengantongi surat ijin dan melanggar PPKM level IV terkait COVID-19.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas di Jayapura, Senin, menjelaskan aksi demo yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemkot Jayapura .
 
“Kita mengacu pada keputusan Pemkot Jayapura dan undang-undang selama masa pandemi COVID-19 dilarang melakukan aksi demo dan kelompok tersebut tidak mengantongi surat ijin dari Polresta Jayapura Kota,” kata Kapolresta.

Baca juga: Polisi periksa 15 saksi dalam demo anarkis di kampus Unipa
Baca juga: Ditangkap hendak nonton demo, enam remaja diberi vaksin COVID-19
Baca juga: Sebanyak 112 orang terjaring dalam operasi yustisi di Abepura Papua

 
Diakui, saat dibubarkan para pendemo melakukan perlawanan dengan melempari anggota sehingga anggota mengambil tindakan tegas untuk memukul mundur kelompok tersebut, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
 
"Awalnya kami minta mereka untuk membubarkan diri agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan juga khalayak umum, namun ditolak, bahkan melempari anggota dengan batu," kata Kapolresta.

Tidak ada anggota KNPB yang diamankan dan saat ini kamtibmas di Kota Jayapura kondusif, kata Kombes Urbinas.
 
 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021