Bengkulu (ANTARA) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bengkulu mengecam keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) yang membekukan lembaga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unib.

Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Bengkulu Bidang Penelitian, Pengembangan dan Kajian Strategis M Yudha Iasa Ferrandy, Kamis, menilai Surat Keputusan (SK) Nomor 3098/UN30.8/HK/2021 tentang pembekuan BEM Fakultas Hukum Unib cacat administrasi.

Sebab, kata Yudha, SK yang ditandatangani Dekan Fakultas Hukum Unib Amancik itu diterbitkan dua kali dengan nomor surat yang sama, namun dengan kalimat berbeda.

Yudha mempertanyakan mekanisme pembinaan yang dilakukan pihak fakultas terhadap BEM yang menjadi salah satu poin pada bagian memperhatikan dalam SK pembekuan tersebut.

Baca juga: KKP-Unib pasang dua alat deteksi tsunami di perairan Bengkulu

Baca juga: UNIB selesaikan tugas dari Kemendes PDTT tulis 20 buku


"Bila mekanisme pembinaan organisasi BEM FH telah dilakukan tolong dibuktikan pada lampiran SK atau dalam bentuk apapun. Bila memang tiba-tiba dibekukan, maka Dekan dan jajaran FH Unib telah merugikan nama baik FH Unib itu sendiri," kata Yudha.

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu itu menyayangkan adanya pernyataan di dalam SK pembekuan tersebut bahwa apa yang telah dilakukan BEM Fakultas Hukum Unib tidak sesuai aturan, etika dan merugikan.

"Pertanyaan ini harus dijawab sebagai bentuk pertanggungjawaban fakultas yang telah
mengeluarkan SK Pembekuan kepada BEM. Jadi menjawab pertanyaan ini bukanlah sebuah pilihan yang mengharuskan memilih dijawab atau didiamkan, tetapi merupakan sebuah konsekuensi dari jabatan. Bila tidak sanggup, jangan menjabat," ucap Yudha menegaskan.

Sementara itu, Sekretaris DPD KNPI Provinsi Bengkulu Carminanda menilai keputusan yang dikeluarkan Dekan Fakultas Hukum tersebut terlalu berlebihan dan telah mengebiri semangat berpikir mahasiswa.

Apalagi, pembekuan tersebut dilatarbelakangi kritik yang disampaikan pengurus BEM Fakultas Hukum Unib terkait sejumlah persoalan di fakultas.

Menurut Nanda, masih banyak cara-cara lain yang seharusnya bisa dilakukan Dekan selain membekukan BEM Fakultas Hukum secara kelembagaan.

Keputusan pembekuan tersebut menunjukkan ketidakmampuan Dekan dalam mengelola konflik di tubuh mahasiswa. Padahal, keberadaan BEM seharusnya menjadi mitra fakultas, bukan malah sebaliknya.

Nanda mengatakan, jika menurut Dekan ditemukan persoalan di tubuh BEM, maka seharusnya persoalan itu yang diselesaikan, bukan malah lembaganya yang dibekukan.

"Kalau Dekan menemukan ada ketidaksesuaian antara pengurus BEM dengan fakultas maka seharusnya pengurusnya yang dievaluasi, bukan malah lembaganya yang dibekukan. Kalau lembaganya yang dibekukan artinya dekan juga sekaligus menutup ruang-ruang pembelajaran, membungkam kritik dan kebebasan berekspresi," kata Nanda.

KNPI, kata dia, menentang segala upaya pembungkaman terhadap kritik. "Apalagi gaya-gaya kepemimpinan otoriter yang mengesampingkan dialog, gaya-gaya feodalis seperti ini sudah seharusnya sirna karena tidak layak diwarisi," kata Nanda menegaskan.

KNPI Provinsi Bengkulu, kata Nanda, meminta Dekan Fakultas Hukum Unib mempertimbangkan kembali keputusan pembekuan BEM Fakultas Hukum Unib, mengingat BEM merupakan wadah berkreativitas yang telah banyak berkontribusi melahirkan pemikiran kritis baik untuk internal kampus, daerah dan negara.

Apalagi, kata Nanda, pada situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini, dibutuhkan pemikiran kritis dan tindakan nyata dari mahasiswa dan pemuda sebagai dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memutus rantai penularan virus corona jenis baru, termasuk pemikiran untuk kembali menstabilkan perekonomian.

Di sisi lain, KNPI Provinsi Bengkulu juga meminta mahasiswa sebagai agen perubahan dalam menyampaikan pendapat, kritik dan saran harus dengan cara-cara yang elegan.

"Boleh saja BEM dibekukan tetapi pikiran kritis tidak bisa dibekukan. Pergolakan mahasiswa hari ini tentu berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Karena itu cara-cara menyampaikan pendapat dan pikiran pun juga harus dengan cara-cara yang baru, tidak bisa dengan cara-cara lama," demikian Nanda.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Unib mengeluarkan SK nomor 3098/UN30.8/HK/2021 tentang pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu periode 2021-2022.

SK tersebut menegaskan jika nama-nama yang masuk dalam struktur kepengurusan BEM Fakultas Hukum Unib periode 2021-2022 tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun atas nama BEM fakultas.

Gubernur BEM Fakultas Hukum Unib Maulana Taslam mensinyalir pembekuan tersebut karena serangkaian kritik yang disampaikan BEM Fakultas Hukum ke pihak kampus melalui akun instagram mereka @bem.fhunib.

Adapun kritik yang dilayangkan itu terkait pelayanan pihak kampus kepada mahasiswa, diantaranya soal administrasi akademik yang berbelit dan transparansi pendanaan kegiatan organisasi mahasiswa.*

Baca juga: Universitas Bengkulu terima 1.583 mahasiswa baru melalui SNMPTN

Baca juga: Prodi Kedokteran Unib Miliki Gedung Baru 2011

Pewarta: Carminanda
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021