Bandarlmpung (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah daerah di provinsi itu mengoptimalkan nomor kontak atau "call center" COVID-19 sebagai salah satu strategi dalam penangan pandemi ini.

"Kita telah melakukan monitoring terhadap nomor kontak atau call center COVID-19 se-Provinsi Lampung, dan masih masih banyak catatan, padahal itu salah satu strategi dalam penangan COVID-19," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf di Bandarlampung, Kamis.

Baca juga: Ombudsman RI minta Angkasa Pura II evaluasi keamanan bandara

Dia mengungkapkan berdasarkan hasil monitoring, Ombudsman menemukan ketersediaan nomor kontak Satgas atau call center COVID-19 pemda se-Lampung ada yang tidak responsif, karena nomor kontak posko atau satgas tidak bisa dihubungi.

"Ada enam daerah yang menurut kami nomor kontak posko COVID-19 yang tidak responsif, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Barat, dan Mesuji," katanya.

Ia berharap pemerintah dapat memperbaiki dan memaksimalkan nomor kontak COVID-19, sehingga masyarakat dapat langsung berkonsultasi ke satu nomor terkait pandemi COVID-19.

Menurutnya, call center harus punya sarana dan petugas yang memiliki kompetensi untuk menjawab pengaduan atau permintaan akan informasi, sehingga mereka dapat menjawab berbagai pertanyaan konsultasi dari masyarakat.

"Jadi, ketika ada pasien COVID-19 yang melakukan penelusuran dan mengadukan keluhan terkait obat atau oksigen, tak usah lagi diperpanjang birokrasinya dengan menyuruh orang tersebut menghubungi nomor-nomor lainnya," kata dia.

Atas temuan itu, Ombudsman memberikan saran perbaikan kepada pemerintah daerah, di antaranya menyediakan nomor kontak posko COVID-19 secara terpadu yang dapat diakses masyarakat untuk seluruh konsultasi serta laporan maupun permintaan informasi terkait COVID-19.

Selain itu, menugaskan petugas yang responsif dan kompeten dalam mengelola konsultasi dan laporan maupun permintaan informasi terkait COVID-19 yang disampaikan masyarakat melalui nomor kontak posko dan call center.

Baca juga: Ombudsman : Permasalahan PPDB SMA di Lampung Ada Pada Juknis.

Baca juga: Ombudsman minta gubernur Lampung fokus pelayanan publik


Selanjutnya, menyusun mekanisme laporan masyarakat maupun permintaan informasi terkait COVID-19 yang disampaikan melalui nomor kontak dan call center COVID-19.

Menginformasikan dan mempublikasikan nomor kontak posko dan call center COVID-19 melalui website, media sosial resmi atau kanal khusus penanganan COVID-19 yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.

Kemudian menginformasikan dalam hal terdapat perubahan nomor kontak posko atau call center Satgas COVID-19 melalui website, media sosial resmi dan kanal khusus penanganan pandemi yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing;

Berikutnya adalah melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap penanganan konsultasi atau laporan masyarakat maupun permintaan informasi terkait COVID-19 yang disampaikan melalui nomor kontak posko maupun call center COVID-19.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021