Iming-iming bonus sebesar 35 persen dalam 10 hari.
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengalami kerugian hingga Rp800 juta setelah tertipu investasi bodong di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, menyebutkan ratusan warga daerah itu menjadi korban investasi bodong karena tergiur keuntungan besar yang ditawarkan oleh dua orang tersangkanya hingga 35 persen per 10 hari dari nilai investasi yang ditanamkan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang perempuan berinisial YN (19) warga Kecamatan Curup dengan status sebagai pengangguran dan VA (20) berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Curup.

Dijelaskan pula bahwa YN sebagai tersangka utama, sedangkan VA bertindak sebagai pencari nasabah.

Akibat kejadian tersebut, nasabah yang tergabung dalam investasi yang dikelola kedua tersangka ini dalam waktu 6 bulan berjalan menggaet lebih dari 100 orang yang berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat biasa dengan total kerugian nasabah ini lebih dari Rp850 juta.

Berdasarkan keterangan tersangka utama YN kepada petugas penyidik, kata dia, modusnya ialah dengan mengadakan investasi dan menawarkan slot yang masih kosong kepada calon mangsanya dengan nilai yang ditawarkan paling kecil Rp1 juta. Dalam 10 hari, uang tersebut bisa menjadi Rp1.350.000,00.

Menurut dia, tersangka itu sendiri mempelajari bisnis investasi ini secara autodidak melalui internet dan tidak tergabung dalam satu lembaga apa pun. Adapun sistem penawaran melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Nasabahnya ini akan mendapatkan bonus sebesar 35 persen dalam 10 hari. Dengan begitu, para korbannya terpikat lagi untuk memasukkan dananya lebih besar lagi. Namun, pada kenyataannya tersangka ini harus gali lubang tutup lubang untuk menutupi nasabah sebelumnya," katanya.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para korbannya.

Ia menyebutkan korban yang sudah membuat laporan ke Polres Rejang Lebong sebanyak 80 orang.

Kedua tersangka ini oleh petugas penyidik dijerat atas pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan  Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

Baca juga: Satgas: Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal Rp117 triliun

Baca juga: AFTECH bagikan tips hindari fintech bodong

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021