Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa perkara gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dua terdakwa, yaitu mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Gusmin Tuarita (GTU) dan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalbar Siswidodo (SWD).

"Hari ini, Jaksa KPK Roni Yusuf telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Siswidodo dan terdakwa Gusmin Tuarita ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Penahanan dua terdakwa itu telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk tempat penahanan keduanya selama proses persidangan akan dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur untuk Siswidodo dan Gusmin Tuarita di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca juga: Mantan pejabat BPN Kalbar segera disidang kasus gratifikasi-TPPU

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan. Kesatu-Pertama: Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kesatu-Kedua: Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua: Pasal 3 UU TPPU," kata Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Gusmin saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Kalbar dan saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur (Jatim) diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian HGU bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada Kantor Pusat BPN untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN.

Kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di Kantor BPN maupun di rumah dinas serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.

Baca juga: KPK dalami penerimaan uang tersangka mantan Kakanwil BPN Kalbar

Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp27 miliar.

Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank Gusmin yang dilakukan oleh Siswidodo atas perintah langsung Gusmin dengan keterangan pada slip setoran dituliskan "jual beli tanah" yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif.

Adapun untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar Rp1,6 miliar. Selain itu, Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya.

Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (sebagai tambahan honor Panitia B).

Sedangkan sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalbar. Adapun penerimaan oleh Siswidodo berjumlah sekitar Rp23 miliar.

Baca juga: KPK dalami transaksi perbankan mantan pejabat BPN Kalbar kasus TPPU

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021