Untuk sidang yang telah dijadwalkan dari 27 Juli hingga 2 Agustus 2021 ditunda selama seminggu dari tanggal tersebut
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, tutup sementara meniadakan sidang selama sepekan setelah tujuh pegawai di Pengadilan Negeri setempat terpapar COVID-19.

"Untuk sidang yang telah dijadwalkan dari 27 Juli hingga 2 Agustus 2021 ditunda selama seminggu dari tanggal tersebut," kata Humas PN Jember Slamet Budiono saat dikonfirmasi per telepon, Rabu.

Ia mengatakan awalnya ada empat orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan kini sudah sembuh, kemudian dilakukan tracing atau pelacakan kepada 70 pegawai yang berada di PN Jember oleh petugas puskesmas pada Senin (26/7).

"Hasil tracing swab antigen kepada puluhan pegawai PN Jember menyebutkan sebanyak tujuh pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. Sesuai dengan ketentuan, maka kami memutuskan untuk lockdown sementara untuk kebaikan bersama," tutur-nya.

Menurutnya seluruh pegawai tetap bekerja, namun dari rumah atau work from home (WFH) dan seluruh jadwal sidang ditunda selama seminggu, kecuali persidangan yang mendesak, misalnya, masa penahanannya terdakwa hampir habis dan tidak bisa diperpanjang masa penahanannya.

Baca juga: PN Jember tutup sementara setelah 19 pegawainya positif COVID-19

"Pelayanan di PN Jember akan kembali dibuka pada Selasa (3/8), dan seluruh ruangan akan disemprot disinfektan untuk sterilisasi," tutur-nya.

Pihak PN Jember juga sudah mengumumkan kegiatan pelayanan persidangan ditiadakan sementara selama sepekan dengan memasang spanduk di depan pintu gerbang, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat.

"Meski pelayanan sidang ditutup sementara, kami tetap menerima pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) baik untuk perkara pidana maupun perdata," ujarnya.

Penutupan PN Jember akibat pegawainya terkonfirmasi positif tidak hanya terjadi sekali, karena beberapa waktu lalu pihak PN Jember sempat lockdown setelah sejumlah hakim terkonfirmasi positif COVID-19.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021