Jakarta (ANTARA) - Pendiri Freedom Institute Rizal Mallarangeng mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan reformasi kelembagaan terbesar di Indonesia.

“Undang-undang Cipta Kerja adalah reformasi kelembagaan terbesar sepanjang sejarah Indonesia,” kata Rizal Mallarangeng saat berbicara dalam seminar dalam jaringan (daring) bertema Komitmen Demokrasi Sebagai Jalan Menuju Kesejahteraan, Rabu.

Menurut Rizal, perubahan kelembagaan akan terwujud ketika aturan-aturan yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja diimplementasikan dalam turunan aturan-aturan kelembagaan di tingkat kementerian. Tujuan utama dari lahirnya UU Cipta Kerja adalah efisiensi proses birokrasi dari aturan-aturan yang dinilai tumpang-tindih.

Baca juga: Waketum Partai NasDem: UU Ciptaker mengakomodasi kepentingan buruh

Mengutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), perubahan yang ditimbulkan oleh UU Cipta Kerja berangkat dari keinginan untuk menyederhanakan proses perizinan dalam dunia usaha, hingga mempercepat perbaikan pelayanan publik oleh birokrat melalui digitalisasi layanan.

Transformasi digital dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan akan menjadi kunci kelancaran layanan publik di era pandemi COVID-19 dan merupakan penanda bahwa Indonesia berproses menjadi negara maju.

Akan tetapi, Rizal menambahkan, manfaat dari UU Cipta Kerja tidak dapat dirasakan secara instan. Hasil dari reformasi kelembagaan membutuhkan waktu untuk berproses agar hasilnya dapat dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat.

“Dampak reformasi institusi mungkin akan dirasakan 3-6 tahun ke depan,” tutur Rizal. Adapun dampak yang diharapkan adalah kemudahan dalam membuka lapangan kerja di Indonesia untuk membuka jalur kesejahteraan masyarakat luas.

Baca juga: DPR minta pemerintah percepat aturan turunan UU Cipta Kerja

Politisi Partai Golkar tersebut juga mengapresiasi kemampuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menciptakan UU Cipta Kerja dalam waktu yang singkat (yaitu kurang dari satu tahun) di tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia.

Rizal menambahkan di negara dengan sistem otoriter bahkan memerlukan durasi sekitar dua tahun untuk meresmikan suatu regulasi. Karenanya, lanjutnya, keberhasilan Jokowi meresmikan UU Cipta Kerja melalui proses demokrasi dalam waktu kurang dari satu tahun merupakan sebuah prestasi.

“(Saat itu) Jokowi harus memobilisasi dukungannya di parlemen,” kata Rizal ketika menekankan proses yang dilalui oleh Jokowi untuk meresmikan UU Cipta Kerja.

Rizal Mallarangeng yakin bahwa UU Cipta Kerja merupakan wujud komitmen demokrasi dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia.

Baca juga: SOKSI : Turunan UU Ciptaker soal PKWT berikan kepastian pekerja

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021