Ada sedikit perbedaan aturan serta ketentuan pembatasan di PPKM level 4 dengan PPKM darurat terutama terkait pembatasan aktivitas ekonomi
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi dengan merelaksasi pembatasan aktivitas pelaku usaha selama penerapan PPKM level 4 di daerah itu.

"Ada sedikit perbedaan aturan serta ketentuan pembatasan di PPKM level 4 dengan PPKM darurat terutama terkait pembatasan aktivitas ekonomi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly di Cikarang, Kamis.

Dia mengatakan secara umum pembatasan aktivitas PPKM level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat hanya saja ada sejumlah relaksasi dalam kegiatan sektor perekonomian.

"Kabupaten Bekasi zona level masih masuk level 4 jadi sebenarnya semua aktivitas tidak berbeda jauh dengan PPKM Darurat. Untuk sektor esensial, non esensial, kritikal, dan non kritikal semua masih ada pembatasan," katanya.

Windhy menjelaskan relaksasi sektor perekonomian pada PPKM level 4 ini di antaranya kembali beroperasinya pusat perbelanjaan seperti mal meski tetap hanya diperbolehkan membuka layanan take away atau dibawa pulang.

"Sebelumnya kan mal ditutup nanti sudah boleh kembali beroperasi dengan persyaratan dan ketentuan tertentu," ucapnya.

Kemudian di sektor perhotelan yang semula kapasitasnya dibatasi maksimal 25 persen nantinya diperbolehkan menambah kapasitas hingga 50 persen tamu yang hendak menginap.

Selain itu, kata dia, di sektor industri yang membuka layanan ekspor jumlah stafnya diperbolehkan bekerja dari kantor sebanyak 10 persen.

"Jadi perbedaannya baru di sektor-sektor tertentu saja seperti sektor ekonomi ini, selebihnya relatif sama seperti saat PPKM Darurat," ucapnya.

Windhy mengaku relaksasi sektor perekonomian ini juga disertai tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan dengan pemberlakuan sanksi tindak pidana ringan.

"Langkah ini kita ambil dengan harapan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tetap maksimal dan berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi," kata dia.

Baca juga: Bekasi berlakukan sanksi tipiring bagi pelanggar prokes COVID-19

Baca juga: Mobilitas kendaraan di Kabupaten Bekasi turun 31 persen

Baca juga: Pengendara tanpa STRP dilarang lintasi pos sekat Bekasi

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021