Selain harus mengantongi izin usaha, para pelaku usaha bidang pariwisata ini juga harus tanda daftar usaha pariwisata atau TDUP. Kita minta mereka yang belum memilikinya agar segera mengurusnya
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu minta pelaku usaha bidang wisata yang beroperasi di daerah itu agar mengurus izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong Upik Zamratul Aini saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan jumlah usaha wisata di daerah itu saat ini tercatat mencapai 70 lokasi tersebar dalam beberapa kecamatan di Rejang Lebong, di mana yang memiliki perizinan resmi baru sebagian saja.

"Selain harus mengantongi izin usaha, para pelaku usaha bidang pariwisata ini juga harus tanda daftar usaha pariwisata atau TDUP. Kita minta mereka yang belum memilikinya agar segera mengurusnya," kata dia.

Dia menjelaskan, TDUP tersebut merupakan perizinan usaha kedua setelah izin usaha yang harus dimiliki oleh setiap usaha pariwisata di daerah itu.

Dengan adanya perizinan usaha dan TDUP yang dikantongi oleh pelaku usaha pariwisata ini, kata dia, maka bisnis pariwisata di Rejang Lebong bisa tertata dengan baik dan memudahkan pembinaan yang akan mereka lakukan.

Selain itu pelaku usaha pariwisata ini juga akan mereka libatkan dalam berbagai kegiatan pagelaran seni dan budaya di daerah itu, tetapi jika mereka tidak memiliki perizinan resmi maka tidak bisa mendapatkan bantuan dan pembinaan.

Dia menambahkan, pihaknya akan membantu pelaku usaha yang belum memiliki perizinan ini mengurus izin usaha dan TDUP, sehingga nantinya lokasi wisata yang mereka kelola bisa terdaftar resmi di Pemkab Rejang Lebong.

Baca juga: Dampak pandemi bagi pariwisata Rejang Lebong

Baca juga: Warga Rejang Lebong kembangkan wisata alam Bukit Batu Lantana

Baca juga: Pemkab Rejang Lebong akan cabut izin pariwisata membandel

Baca juga: Bakal digelar gaya minum kopi ala Rejang Lebong, ini kekhasannya

 

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021