Kota Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu di Provinsi Sulawesi Tengah memutuskan untuk menghapus ketentuan perihal pengenaan denda Rp2 juta terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Rabu, mengatakan bahwa sanksi denda bagi pelaku usaha pelanggar aturan PPKM diganti dengan sanksi sosial.

Pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM, ia menjelaskan, selanjutnya akan dikenai sanksi memberikan bantuan kepada warga yang terserang COVID-19 di Kota Palu.

“Bantuannya terserah ya, nanti kita atur tetapi tidak memberatkan. Bukan berati juga sanksinya dianggap tidak berat kemudian pelaku usaha banyak melanggar," katanya.

Pemerintah kota, ia mengatakan, akan mengembalikan uang denda yang sudah dipungut dari pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM.

Menurut data pemerintah, sudah ada 14 pelaku usaha di Kota Palu yang dikenai denda masing-masing Rp2 juta karena melanggar aturan PPKM. Dana Rp28 juta yang terkumpul dari denda dimasukkan ke kas daerah.

Wali Kota mengatakan bahwa pemerintah kota tetap membatasi waktu operasional tempat usaha sampai pukul 21.00 WITA dan melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan.

Dia menjelaskan pula bahwa denda terhadap warga yang tidak memakai masker juga akan diganti dengan sanksi sosial.

“Sanksi yang tidak menggunakan masker juga digantikan dengan saksi sosial juga,” katanya.

Baca juga:
Kota Palu masuk zona merah COVID-19
PPKM diterapkan di zona merah COVID-19 Sulawesi Tengah

 

Pewarta: Rangga Musabar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021