Palembang (ANTARA) - Anggota Satuan Reserese (Satres) Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Polrestabes Palembang menangkap 14 orang tersangka pengedar narkoba di kawasan Tangga Buntung, Kecamatan Gandus, Selasa.

Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Irvan Prawira Satyaputra di Palembang mengatakan, 14 orang tersebut terdiri atas empat perempuan dan 10 orang laki-laki.

Mereka diduga kuat sebagai kelompok pengedar narkoba jaringan Kota Palembang dan sekitarnya.

Dalam operasi penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 100 gram narkoba jenis sabu-sabu, 17 senjata tajam, senapan angin, dua disc rekaman CCTV, timbangan, ponsel, kantong plastik bening, dan buku catatan penjualan.

Baca juga: Dukungan Marshanda untuk Nia Ramadhani
Baca juga: Polri memusnahkan 3,6 ton sabu-sabu hasil pengungkapan kasus
Baca juga: Meski direhabilitasi, polisi tetap proses kasus Nia sampai pengadilan


"Saat ini para tersangka masih kami pemeriksa secara intensif," kata dia.

Komandan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Supriadi, menambahkan, operasi pemburuan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Lalu, satuannya melakukan pemantauan di seputar wilayah tersebut.

"Wilayah ini dikenal sebagai pusat peredaran narkoba," ujar dia.

Setelah semua informasi didapatkan, anggotanya didampingi Satuan Brigadir Mobil (Brimob) Polisi Daerah Sumatera Selatan menyisir Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, Selasa (13/7) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

"Sebanyak 14 orang yang kami tangkap ini akan diperiksa terkait perannya masing-masing. Bila terbukti benar terlibat dalam peredaran narkoba maka akan diproses hukum," ujar dia.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021