Kami menyerahkan kepada Kejari Tanjungpinang untuk menindaklanjuti
Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kota Tanjungpinang melaporkan 55 nama badan usaha pemberi kerja yang menunggak iuran kepesertaan kepada kejaksaan negeri setempat.

Kepala BPJamsostek Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi menyatakan perusahaan yang menunggak iuran ini didominasi oleh perusahaan garmen atau penjahit pakaian yang tersebar di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut.

"Total nilai tunggakan Rp3,3 miliar, pada situasi pandemi ini risiko terhadap pekerja lebih tinggi. Tujuannya melindungi kepentingan masyarakat pekerja," kata Sri Sudarmadi, di Tanjungpinang, Sabtu.

Menurutnya, dari segi nominal iuran itu sangat kecil jika rutin dibayar, dan tidak menjadi beban bagi perusahaan di masa pandemi COVID-19. Rata-rata perusahaan tersebut menunggak lebih dari enam bulan, sehingga nilainya menjadi besar.

"Kami menyerahkan kepada Kejari Tanjungpinang untuk menindaklanjuti dalam rangka melindungi masyarakat pekerja," katanya pula.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono mengaku akan mengkaji terlebih dahulu penyebab perusahaan belum membayar iuran pekerja.

"Kami akan lihat track record perusahaan itu, dari situ bisa tahu dan diambil keputusan jalur hukum jika tetap tidak mau bayar," ujarnya pula.

Namun, kata Joko, belajar dari pengalaman sebelumnya rata-rata perusahaan yang sudah dipanggil itu akhirnya mau melunasi kewajiban untuk melindungi pekerjanya.

"Biasanya mereka bayar. Tapi, harusnya tidak perlu dipanggil dulu baru mau bayar," kata Joko lagi.
Baca juga: Tunggak iuran BPJAMSOSTEK, direksi perusahaan divonis penjara
Baca juga: Pengamat setuju penerapan sanksi peserta BPJS Kesehatan tunggak iuran

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021