penyelenggara harus meminta rekomendasi dari Satgas
Bantul (ANTARA) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3-20 Juli hanya mengizinkan hajatan termasuk pernikahan dengan tamu maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat pencegahan COVID-19.

"Merujuk pada Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Bantul, kegiatan hajatan yang diperbolehkan hanya hajatan ijab qobul dengan jumlah yang hadir paling banyak 30 orang tamu dan keluarga," kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Bantul Joko Purnomo dalam keterangan resmi Pemkab Bantul, Senin.

Dalam hajatan tersebut untuk jamuan yang diberikan harus dalam bentuk kemasan kotak atau dus ataupun tempat tertutup untuk dibawa pulang dan dilarang dengan prasmanan, sehingga tidak ada makan minum di tempat.

Hajatan juga harus dilaksanakan secara sederhana dengan protokol kesehatan ketat, seperti setiap orang harus menggunakan masker, ada pengukuran suhu badan, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pengaturan jarak tempat duduk, tamu tidak berkerumun dan tidak berjabat tangan.⁣

"Penyelenggara menunjuk petugas khusus yang mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, sebelum melaksanakan kegiatan penyelenggara harus meminta rekomendasi dari Satgas COVID-19 kecamatan dan memberitahukan kepolisian setempat," katanya.

Baca juga: Relawan FPRB nyatakan Bantul darurat COVID-19
Baca juga: Ada tambahan 502, positif COVID-19 di Bantul-DIY jadi 23.164 kasus


Satgas COVID-19 Bantul menekankan agar ketentuan penyelenggaraan hajatan selama PPKM Darurat diperhatikan, karena apabila dilanggar maka akan ditindak, seperti dalam operasi aparat gabungan dari Satpol PP dan TNI/Polri pada Minggu (4/7) yang membubarkan tiga hajatan pernikahan di Bantul.

Berdasarkan data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul, total kasus positif hingga hari Senin (5/7) sebanyak 24.089 orang, setelah ada penambahan kasus konfirmasi sebanyak 384 orang dalam 24 jam.

Dari total kasus konfirmasi itu, rinciannya sebanyak 16.581 orang telah sembuh, kemudian kasus meninggal dunia ada 535 kasus, dengan demikian pasien COVID-19 aktif asal Bantul yang masih isolasi dan karantina sebanyak 6.973 orang.

Baca juga: Pemkab Bantul perpanjang kebijakan PPKM Mikro hingga 5 Juli
Baca juga: Bantul perketat PPKM Mikro cegah lonjakan kasus COVID-19
Baca juga: Bantul akan buka wisata dengan pengawasan ketat usai ditutup

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021