Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengerahkan sebanyak 1.495 personel dalam Operasi Aman Nusa Agung II selama pengamanan PPKM darurat untuk penanganan COVID-19.

"Penerapan PPKM darurat menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk penanganan COVID-19 khususnya di Pulau Jawa dan Bali. PPKM darurat berupa pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat ketimbang yang berlaku selama ini,” kata Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Minggu.

Ia mengatakan selama penerapan PPKM darurat sebanyak 1.495 personel dikerahkan yang terbagi dalam 7 Satgas, yaitu yaitu Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Prokes dan Pam Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Gakkum, Satgas Pamwal Vaksin, dan Satgas Humas akan bertugas pengamanan ketat di lapangan.

Baca juga: Polda Bali perketat pengawalan 1.400 vaksin COVID-19 gelombang ke-3

Kapolda meminta seluruh satgas agar saling berkoordinasi untuk menentukan sasaran dan target operasi. Kemudian mendeteksi dini gangguan yang dapat mengganggu penanganan COVID-19 dan program vaksinasi.

Dalam operasi ini agar satgas tetap melakukan tracing terhadap masyarakat yang terpapar COVID-19. "Jika ada masyarakat yang melanggar prokes agar dilakukan penegakkan hukum dan yang paling penting adalah memberikan klarifikasi dan counter opinion jika ada pemberitaan COVID-19 yang tidak benar,” katanya.

Penerapan PPKM darurat dilaksanakan pada tanggal 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan kasus konfirmasi positif COVID-19 kurang dari 10 ribu kasus per hari secara nasional.

Baca juga: 2.500 personel Polda Bali divaksin COVID-19 tahap kedua

Pelaksanaan PPKM darurat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di provinsi Bali dengan pertimbangan angka penularan COVID-19 yang tinggi dan kasus baru yang meningkat per hari.

"Pada minggu keempat bulan Juni 2021 dibanding dengan tiga minggu sebelumnya menunjukkan peningkatan kasus. Dengan PPKM darurat ini diharapkan bisa menunjukkan perubahan yang efektif. Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto,” tegasnya.

Sebelumnya, PPKM darurat COVID-19 di sembilan kabupaten/kota di Bali dikategorikan pada kriteria level 3.

Baca juga: Polda Bali perketat pengamanan distribusi vaksin COVID-19 tahap tiga

Terkait PPKM darurat telah diatur dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, termasuk dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021