Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta siap menyusun Instruksi Gubernur sebagai tindak lanjut rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang bakal diterapkan pemerintah pusat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis, menjelaskan kebijakan PPKM Darurat itu nantinya akan lebih dahulu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Nanti DIY akan melaksanakan Instruksi Mendagri yang akan kami tindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur," kata dia seusai rapat secara daring dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Luhut pastikan ada sanksi tegas untuk pelanggar protokol kesehatan

Meski demikian, kata Aji, saat ini Instruksi Mendagri tersebut masih dalam bentuk draf.

Menurut dia, apabila nantinya dalam ketentuan PPKM Darurat pemerintah pusat menghendaki destinasi wisata ditutup sementara, DIY siap melaksanakan.

"Kalau memang wisata dalam instruksi dan dawuhnya menteri dalam negeri harus ditutup, ya kami tutup," kata dia.

Termasuk di kawasan Malioboro, Yogyakarta, menurut dia, Pemda DIY siap melakukan penutupan dengan terlebih dahulu menggelar sosialisasi kepada sejumlah asosiasi termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY.

Namun demikian, menurut dia, kepastian mengenai kemungkinan penutupan objek wisata masih menunggu Instruksi Mendagri yang memuat PPKM Darurat.

Baca juga: Mendagri segera keluarkan instruksi menteri soal PPKM darurat

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto meminta pemda di level kabupaten dan Kota Yogyakarta serius menerapkan kebijakan PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sesuai kondisi daerah.

Keseriusan pelaksanaan PPKM Darurat di DIY, menurur Eko, harus didukung SDM, sarana prasarana, dan anggaran yang memadai.

Ia juga meminta para aparat dan petugas di lapangan baik yang bertugas pada pencegahan maupun yang ada di rumah sakit, shelter, termasuk yang bertugas pemakaman harus mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang baik.

"Masyarakat yang terdampak secara ekonomi pun harus mendapatkan jaminan pangan dan penghidupannya," kata Eko.

Baca juga: PPKM Darurat akan dilaksanakan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat
Baca juga: Ketua DPD RI dukung penerapan PPKM darurat

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021