Untuk Shalat Idul Adha Menteri Agama telah mengatur terkait pelaksanaannya, termasuk di daerah merah dan oranye (jingga). Juga bagaimana pelaksanaan Idul Adha di tempat terbuka
Surabaya (ANTARA) - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta meminta masyarakat di daerah zona oranye dan merah COVID-19 mematuhi anjuran yang tertulis pada Surat Edaran Menteri Agama agar terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha.

"Untuk Shalat Idul Adha Menteri Agama telah mengatur terkait pelaksanaannya, termasuk di daerah merah dan oranye (jingga). Juga bagaimana pelaksanaan Idul Adha di tempat terbuka," ujar Kapolda di Surabaya, Jumat.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Idul Adha dan kurban 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan Shalat Idul Adha boleh digelar di masjid, mushalla, atau lapangan di daerah yang berada di luar zona merah dan oranye, atau zona risiko penularan COVID-19 tinggi dan sedang.

Sementara bagi mereka yang berada di zona merah dan oranye tak diperkenankan menggelar Shalat Idul Adha di lapangan, masjid atau mushalla karena dapat berpotensi terjadi klaster penularan.

Kapolda Nico menjelaskan untuk masyarakat yang berada di zona merah dan oranye COVID-19 kegiatan di masjid ditiadakan.

Baca juga: Bupati Bangkalan larang warga pulang kampung saat Idul Adha

Baca juga: Kemenag minta jajarannya pantau penerapan surat edaran Idul Adha


"Sedangkan, untuk pelaksanaan ibadah di tempat terbuka telah diatur sesuai zonasi-nya. Terkait pembagian daging kurban dilaksanakan dengan cara diantar atau masyarakat tidak datang," ucap pria kelahiran Surabaya tersebut.

Perwira tinggi Polri bintang dua itu meminta masyarakat di Jatim bersama-sama mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut agar COVID-19 segera usai.

"Sekali lagi saya yakin arek Jawa Timur ini semuanya patuh, bisa dikasih tahu dan nurut demi kepentingan bersama," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Nico juga memaparkan penyekatan yang semula digelar di Jembatan Suramadu bergeser dengan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk lima kecamatan dan delapan desa di Bangkalan.

"Begitu juga untuk wilayah Sumenep, Pamekasan dan Sampang di antara jalan raya itu dibuatkan penyekatan bahkan para bupati dan kapolres. Serta kami Forkopimda Jatim yang terdiri dari Ibu Gubernur dan Pak Pangdam menyepakati masing-masing kabupaten mengeluarkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," papar-nya.

Persyaratan tersebut, kata dia, akan mempermudah perlintasan seluruh masyarakat yang ingin tetap menjalankan kegiatan ekonomi.

"Kegiatan ekonomi harapannya bisa berjalan, kesehatan pun juga tetap terjaga, dengan patuh protokol kesehatan memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi kegiatan yang kurang penting," tutur Kapolda.

Baca juga: Shalat Idul Adha boleh digelar di masjid di luar zona merah dan oranye

Baca juga: Menag terbitkan edaran pembatasan untuk kegiatan di rumah ibadah

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021