Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap seorang pengusaha Kabupaten Bintan Ferdy Yohanes ke Kejagung RI untuk diteruskan ke Kemenkumham RI dan Imigrasi.

"Sudah diajukan beberapa bulan lalu. Tapi belum dapat informasi progresnya," kata Kasi Penkum Kejati Kepulauan Riau Jendra Firdaus, Minggu.

Jendra mengatakan pencekalan itu untuk mempermudah proses penyidikan terhadap Ferdy Yohanes yang seorang pengusaha PT Gunung Sion, juga saksi dalam perkara kasus korupsi pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan tahun 2018-2019.

"Ada dugaan Ferdy ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut," ungkapnya.

Baca juga: KPK lelang barang rampasan negara dari tujuh perkara korupsi
Baca juga: Enam terdakwa kasus korupsi aset tanah Manggarai Barat divonis penjara
Baca juga: Pengacara dipenjara 10,5 tahun terkait pengalihan aset Manggarai Barat


Sementara itu, Kepala Kejati Kepulauan Riau Hari Setiyono menjelaskan dalam fakta sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang 17 Desember 2021. Terungkap jika saksi Ferdy diduga kuat terlibat menikmati uang dari hasil korupsi tambang bauksit itu sekitar Rp10 miliar.

Setelah itu, pada 17 Maret 2021 yang bersangkutan langsung mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar ke Kejati Kepulauan Riau.

"Uang dari Ferdy ini telah dititipkan ke kas negara melalui BRI Cabang Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang,” ungkap Hari.

Dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp31,8 miliar, Pengadilan Negeri Tanjungpinang sudah memutuskan hukuman kurungan penjara untuk 12 tersangka korupsi tambang bauksit di Bintan pada Maret 2021.

Namun, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri sampai saat ini masih terus melanjutkan pendalaman perkara terhadap keterlibatan saksi Ferdy Yohannes dan saksi-saksi lainnya.
 

Pewarta: Ogen
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021