Jakarta (ANTARA) - Beragam berita kriminalitas di Kota Metropolitan Jakarta telah diwartakan Kantor Berita ANTARA. Berikut rangkuman berita kriminalitas dalam sepekan terakhir yang paling banyak menarik perhatian publik.

Anji sampaikan permintaan maaf usai terjerat kasus narkoba

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menyampaikan permintaan maaf usai ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Saya Anji ingin menyampaikan permintaan maaf ke keluarga, kerabat, saudara, rekan kerja, pihak yang percaya ke saya dan seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa dengan kejadian ini," kata Anji dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Keluarga Anji ajukan permohonan rehabilitasi

Keluarga Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat mantan vokalis band Drive itu.

"Keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan bisa diasesmen," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di Jakarta, Selasa.

Jaksa sebut pledoi Rizieq Shihab hanya mencari panggung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai isi pledoi Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.

Dalam replik yang dibacakan, JPU menyinggung tentang pertemuan Rizieq Shihab dengan sejumlah tokoh seperti eks Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto, hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

10 preman pemeras sopir truk pasar Tanah Abang diamankan

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Metro Tanah Abang mengamankan 10 preman diduga pemeras para sopir truk di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan para preman meminta uang kepada para sopir truk sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000.

Polisi gadungan gunakan pelat palsu ditetapkan sebagai tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan polisi gadungan berinisial AHH (35) sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan plat nomor kendaraan dan kartu tanda anggota (KTA) Polri.

"Iya sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021