Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebutkan kasus kasus korupsi investasi asuransi Jiwasraya bisa saja dihentikan jika gagal membuktikan adanya unsur korupsi pada kasus tersebut.

“Sebab alat bukti yang dapat diajukan sebagai dasar untuk diajukannya sebuah perkara minimal dua alat bukti untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Fickar dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.

Alat bukti yang dimaksud Fickar yakni keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli dan atau keterangan tersangka.

Baca juga: Pakar: Jangan sampai "abuse of power" pada kasus Jiwasraya-Asabri

“Artinya jika hanya ada satu laporan saksi saja tanpa didukung alat bukti lainnya maka penyidikan tidak dapat diteruskan," katanya.

Sementara Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada menyebutkan bagi pihak yang tidak mengerti dunia investasi pasti menganggap seolah-olah bahwa investasi pada surat berharga itu berhutang dan jika hasilnya tidak memuaskan, maka tentunya banyak pelanggaran.

"Padahal kan kalau melihat seperti itu apapun namanya transaksi pasti ada potensi pelanggaran. Tapi jangan dianggap bahwa yang namanya transaksi atau investasi itu melanggar. Jadi tidak bisa serta merta kita katakan berinvestasi di surat berharga atau saham itu melanggar hukum," katanya.

Baca juga: Haris Azhar: Penanganan Jiwasraya-Asabri harus beri kepastian hukum

Menurut dia, selama berinvestasi sesuai koridor mestinya tidak melanggar hukum. Reza mengatakan dalam pengelolaan dana tentu ada standar operasional prosedur, hal itu harus dilihat lagi oleh pihak kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

Dia mengatakan jika penanganan kasus jadi disamaratakan, maka hal itu akan membuat investor jadi takut untuk berinvestasi.

Kemudian, Reza juga mengkhawatirkan soal penyitaan aset yang tidak menyangkut perkara karena akan memberikan presentasi buruk bagi investor ke depannya.

Baca juga: Lokataru: Penanganan kasus Jiwasraya berdampak pada pasar modal

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021