Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta kembali membahas rencana penambahan lokasi pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tak lolos uji emisi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan rencananya ada tiga lokasi parkir baru dengan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tak lolos uji emisi.

"Rencananya dalam waktu dekat ada lagi tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan belum bayar pajak," kata Syafrin Liputo di kantor UP Perparkiran DKI, Pulogadung, Jakarta, Rabu.

Syafrin Liputo menjelaskan, saat ini di DKI Jakarta sudah ada tiga lokasi yang telah menerapkan tarif parkir tertinggi. Yakni di kawasan parkir Monas, Samsat Jakarta Barat dan Blok M Square.

Syafrin menambahkan, pihaknya juga terus melakukan kajian, salah satunya dengan menggelar diskusi grup (FGD) yang melibatkan seluruh elemen pengguna parkir, masyarakat pengelola parkir maupun pemerhati dan pakar terkait hal tersebut.

"Dengan duduk bersama, kami ingin mengetahui apakah ketentuan yang akan diberlakukan bisa diterima dengan baik atau tidak," ujar Syafrin.

Baca juga: Anies: Tarif parkir di Jakarta bervariasi tergantung lolos uji emisi
Baca juga: Tarif parkir akan naik di sejumlah daerah DKI Jakarta


Melalui FGD itu, pihaknya juga menjelaskan terkait Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor dan Pergub Nomor 120 tahun 2012, tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk umum di luar badan jalan.

"Tentu nantinya dilakukan perubahan dua pergub tadi. Masukan FGD ini kita sampaikan kajian yang dilakukan dan nantinya dilakukan perbaikan kedepan dan selanjutnya diproses melalui peraturan gubernur," tutur Syafrin.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (Asperarindo) Irfan Januar mengatakan, pihaknya menyambut baik akan rencana penerapan parkir tertinggi bagi kendaraan belum lolos uji emisi.

Dia menambahkan, kajian tarif parkir yang dilakukan oleh UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI dengan sistem zonasi juga sudah sesuai sehingga kendaraan yang berada pada jalan-jalan yang sudah terfasilitasi koridor utama angkutan umum massal, juga dikenakan tarif tertinggi.

"Karena ini akan mendorong pengendara menggunakan transportasi umum masal sehingga mengurangi kemacetan di DKI Jakarta," ujar Irfan.
Baca juga: DKI akan kurangi ruang parkir Sudirman-Thamrin
Baca juga: Pemprov DKI kaji naikkan tarif parkir untuk atasi macet

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021