Revisi tersebut tidak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan bahwa Komisi I DPR RI siap membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ingin dilakukan pemerintah.

"Usulan agar UU ITE diperbaiki lagi, prinsipnya Komisi I DPR siap saja sepanjang pemerintah mengirimkan draf RUU ke DPR," kata Abdul Kharis dalam diskusi bertajuk "Revisi UU ITE Terbatas, Apa itu Pasal Karet?" di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa.

Abdul Kharis mengatakan bahwa Komisi I DPR akan membahas revisi tersebut dengan mendengarkan masukan dan aspirasi masyarakat luas. Namun, sebelum revisi dibahas di DPR, ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui, yaitu memasukkan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Komisi I DPR siap membahasnya dan melibatkan masukan masyarakat untuk bisa menghindari 'pasal karet'. Namun, kami tidak tahu dari sisi pemerintah sampai sejauh mana rencana merevisi UU ITE," ujarnya.

Politikus PKS itu pernah terlibat dalam penyusunan UU ITE pada tahun 2016. Menurut dia, ada perdebatan cukup panjang di dalamnya dan tidak berpikir muncul "pasal karet".

Baca juga: Mahfud: Revisi UU ITE segera masuk legislasi DPR RI

Ia menilai pelaksanaan dan implementasi UU ITE dalam aspek penegakan hukum perlu sosialisasi lebih lanjut karena ada masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda terhadap suatu kasus.

"Dalam aspek penegakan hukum, mungkin saja perlu sosialisasi lebih lanjut karena dirasa masyarakat ada perbedaan perlakuan terhadap kasus-kasus, perlakuannya beda-beda karena pemahaman atas UU ITE," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).

Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, dan Pasal 45C.

Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, revisi tersebut tidak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.

Baca juga: Pro dan kontra serta khitah tujuan awal UU ITE

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021