Pontianak (ANTARA) - Kecelakaan beruntun melibatkan dua mobil dan dua motor pada Selasa (15/6) pagi di traffic light Tugu Digulis Universitas Tanjungpura, Pontianak, mengakibatkan satu korban meninggal dan tiga lainnya luka-luka, diduga karena pengendara mobil pemicu tabrakan mengkonsumsi minuman keras (miras) atau alkohol.

"Kami masih berkoordinasi dengan dokter di rumah sakit untuk memastikan apakah memang benar salah seorang pengemudi penyebab kecelakaan beruntun itu dalam pengaruh alkohol ? Namun dugaan kuat pengemudi dalam pengaruh minuman keras," kata Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan di Pontianak.

Baca juga: Pengedar narkoba meninggal di tangga ruang tahanan Polresta Pontianak

Ia mengatakan pihaknya menemukan minuman beralkohol di mobil Daihatsu Xenia saat memeriksa kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun tersebut.

"Tapi apakah telah dikonsumsi atau belum oleh pengemudi itu, dan pengemudi Xenia itu berserta barang bukti telah diamankan di Satlantas Pontianak untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Ia juga mengatakan kejadian ini masih ditangani dan diproses, namun dari hasil olah tempat kejadian perkara(TKP) melihat dari barang-barang kendaraan untuk sementara kelalaian diduga kuat dari pengendara mobil Xenia tersebut.

"Jika dinyatakan ada unsur kelalaian dari pengemudi berinisial MN, maka kami akan menetapkan pengemudi mobil Xenia itu sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 310 ayat ( 4 ) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang meninggal dunia," ujar dia.

Baca juga: Dukung PPKM, Polresta Pontianak akan alihkan arus lalu-lintas

Ia menyampaikan kronologis peristiwa tersebut yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia dikemudikan YB (32) alamat Desa Bloyang Kabupaten Melawi dari arah simpang Pajak menuju Bundaran Untan. Di dekat traffic light Bundaran Untan, mobil berplat KB 1595 ME itu menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Vario KB 3866 OR yang dikendarai Sri Hidayati (44), alamat di Jalan Karet Komplek Didis Permai Pontianak Barat.

Tabrakan itu membuat motor korban menghantam taksi KB 1043 HH dan sepeda motor Honda PCX KB 4076 XD yang dikendarai Andri Wahyudi, warga Jalan Bersama, Kecamatan Pontianak Barat. Mobil Daihatsu Xenia KB 1595 ME yang menabrak sepeda motor kembali menghantam taksi KB 1043 HH yang dikemudikan Suhaider Usman, warga Gang Gandaria Pontianak Barat yang terhenti di traffic light Digulis Untan.

Peristiwa itu membuat Sri Hidayati mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia. Sementara penumpang Daihatsu Xenia atas nama MN mengalami luka di bagian hidung. Sedangkan pengendara PCX KB 4076 XD memar di paha kiri.

Korban meninggal atas nama Sri Hidayati merupakan karyawan katering di RS Untan Pontianak, kata Kasatlantas Polresta Pontianak.

Baca juga: E-Tilang di Kota Pontianak diterapkan akhir April 2021

Baca juga: Kota Pontianak akan berlakukan tilang elektronik mulai 28 April 2021

 

Pewarta: Andilala dan Yunita
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021