Setidaknya sampai saat ini, kami sudah memintai keterangan kepada 100 orang
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) salah seorang anggota DPRD Kota Padang yang juga menjabat sebagai pimpinan dewan.

Dalam rangkaian proses penyelidikan, anggota dewan tersebut rencananya akan dimintai keterangan pada Jumat (11/6) ini. Namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan.

"Pemanggilan dijadwalkan kemarin (Kamis, 10/6), namun yang bersangkutan minta ditunda Jumat karena ada kegiatan. Namun hingga sore ini tidak datang juga," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang Jumat.

Ia mengatakan atas tidak hadirnya legislator tersebut, maka pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang yang direncanakan pada Senin (14/6) mendatang.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan," katanya pula.

Rico mengatakan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Padang saat ini adalah tindak lanjut laporan yang diterima oleh polisi dari masyarakat.

"Laporan masuk sekitar dua bulan lalu," katanya.

Pihaknya melakukan pemanggilan beberapa pihak termasuk anggota dewan bersangkutan untuk memproses serta mengklarifikasi laporan dugaan penyelewengan dana pokir itu.

"Setidaknya sampai saat ini, kami sudah memintai keterangan kepada 100 orang," katanya lagi.

Rico mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan unsur pidana dan lainnya dalam persoalan itu, mengingat proses penyelidikan masih berjalan.

Sebelumnya, laporan yang ditindaklanjuti oleh Polresta Padang itu terkait dugaan penyelewengan dana pokir salah seorang legislator di DPRD Padang pada 2019.

Dana pokir itu menjadi persoalan, karena besaran yang diterima tidak sesuai yang seharusnya.
Baca juga: DPRD Sumbar alokasikan dana pokir Rp32,5 miliar tanggulangi COVID-19

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021