Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (31/5) disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.

1. Kapolri serahkan izin Liga 1 dan Liga 2 ke Menpora

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan izin keramaian kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Indonesia musim 2021-2022 kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Kapolri menyebutkan, pihaknya memberikan izin keramaian dengan catatan kegiatan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selengkapnya baca disini

2. Kakorlantas: Operasi Ketupat 2021 aman dan lancar

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan Operasi Ketupat 2021 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) aman dan lancar hingga berakhir 31 Mei 2021.

"Operasi Ketupat dan kegiatan rutin yang ditingkatkan telah berakhir. Secara umum aman dan terkendali. Tidak ada kejadian menonjol,” kata Istiono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin malam.

Selengkapnya baca disini

3. Polri: Kelompok teroris Merauke berbaiat ke ISIS

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan 10 terduga teroris yang ditangkap di Merauke telah melakukan sumpah setia atau baiat ke kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Jadi, 10 orang itu sebagai kelompok Ansharut Daulah yang ada kaitannya dengan ISIS. Mereka juga mengikuti latihan fisik (i'dad) di sana menggunakan senjata," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca disini

4. Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak hormat

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan dengan tidak hormat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) karena terbukti melanggar kode etik.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam persidangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca disini

5. BPK sebut kerugian negara kasus Asabri Rp22,78 triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) sebesar Rp22,78 triliun.

"Angka tidak pernah berkurang, karena baru disampaikan saat ini, kalau berbeda wajar, angka yang nyata dan pasti jumlahnya ada dalam laporan hasil pemeriksaan kerugian negara, jadi tidak pernah kurang," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam ekspos di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca disini

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021