Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino (RJL) meyakini hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

"Saya yakin saya akan menang," kata RJ Lino di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

Baca juga: Sidang praperadilan RJ Lino ditunda hingga dua pekan

Ia mengatakan tidak puas atas jawaban-jawaban dari KPK dalam sidang praperadilan tersebut.

"Ya saya tidak puaslah apa jawaban KPK, jelaslah. Tunggu besok saja," ujar dia

Dalam kesempatan tersebut, ia sempat menjelaskan mengenai penunjukan langsung terkait pengadaan QCC tersebut.

"Saya dipersoalkan ini dengan penunjukan langsung, ini dua "crane" penunjukan langsung tahun 2010 yang dijadikan tersangka di sini. Yang "crane" ini hasil lelang 2012, hasil lelang itu 500 ribu dolar AS lebih mahal daripada penunjukan langsung. Jadi, mestinya saya itu adalah bintang, bukannya ditahan dan dijadikan tersangka karena lelang ini lebih mahal 500 ribu dolar AS daripada penunjukkan langsung," kata RJ Lino.

Diketahui, baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut. Hakum Tunggal Morgan Simanjuntak akan membacakan putusan praperadilan pada Selasa (25/5).

Baca juga: Dalam sidang praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK

Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK.

Hal tersebut disampaikan Agus Dwiwarsono selaku Kuasa Hukum RJ Lino saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/5). Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan pemohon (RJ Lino) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI," kata Agus.

Agus menyatakan penyidikan terhadap kliennya tersebut melebihi jangka waktu dua tahun.

Baca juga: KPK dalami peran RJ Lino terkait proses pengadaan tiga unit QCC

Ia menyatakan KPK tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK karena syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan telah terlewati dan KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RJ Lino.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021