Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyerahkan proses hukum oknum ASN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 ilegal ke Polda Sumut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna di Medan, Jumat, mengatakan pihaknya senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan hukum.

Ia menyebutkan oknum ASN tersebut ditangkap Polda Sumut, karena menjual vaksin COVID-19 ilegal kepada masyarakat.

"Kemenkum HAM Sumut akan menunggu proses hukum dan sedang berjalan, serta akan menindak tegas oknum ASN yang terlibat dalam penjualan vaksin COVID-19 ilegal sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 Tahun 2010," ujar Agung.

Baca juga: Polisi amankan oknum ASN Dinkes Sumut yang diduga jual vaksin COVID-19

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin ilegal.

Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) di Sumut.

Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5).Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Baca juga: Gubernur Sumut akan pecat dokter ASN jual vaksin COVID-19

Baca juga: Kaspersky temukan vaksin COVID-19 dijual bebas di "Darknet"

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021