Pada saat rapat dengar pendapat kemarin (20/5), Komisi A memberikan batas waktu kepada dinas-dinas terkait untuk mencabut rekomendasi yang sudah dikeluarkan sehingga pembatalan perizinan dapat dikeluarkan
Surabaya (ANTARA) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya tetap pada sikap awal meminta pemerintah kota (pemkot) setempat mencabut perizinan rumah usaha yang dialihfungsikan menjadi pergudangan di Tanah Kali Kedinding, Surabaya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba di Surabaya, Jumat, mengatakan, para pengusaha itu mengakali perizinan dengan cara pertama mengajukan izin untuk rumah usaha. Namun, pada kenyataannya tidak diperuntukkan untuk rumah usaha, tapi untuk pergudangan.

"Pada saat rapat dengar pendapat kemarin (20/5), Komisi A memberikan batas waktu kepada dinas-dinas terkait untuk mencabut rekomendasi yang sudah dikeluarkan sehingga pembatalan perizinan dapat dikeluarkan," katanya.

Menurut dia, hal ini perlu diurus lebih cepat karena diketahui di daerah tersebut terdapat beberapa gudang yang belum mengantongi perizinan.

Baca juga: Satpol PP: Pemanfaatan rumah jadi tempat usaha wajib izin tetangga

"Kami memberikan waktu dua minggu kepada dinas-dinas terkait untuk kawasan itu. Ini bukan hanya satu persil yang ada di kawasan itu tapi ada beberapa. Dalam waktu dua minggu harus memiliki sikap apa yang harus dilakukan oleh pemerintah kota," katanya.

Menurut dia, pencabutan izin ini diperlukan mengingat terdapat beberapa persil yang berbeda peruntukan di kawasan tersebut. Selain itu, kata dia, di kawasan itu juga dinilai tidak memungkinkan menjadi kawasan pergudangan, mengingat letaknya berada di tengah pemukiman warga.

"Ditambah lagi dengan sistem drainase yang tidak memadai yang dapat berdampak ke pemukiman warga sekitar," katanya.

Baca juga: Risma perintahkan penertiban bangunan liar di kawasan pergudangan

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Cipta Karya Kota Surabaya Deddy P di Surabaya sebelumnya mengatakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah tersebut merupakan zona pemukiman.

"Kami keluarkan izin berdasarkan pengajuannya adalah tanah kosong sebagai tempat usaha," katanya.

Menurut Dedy, kalau nantinya berubah fungsi sebagai gudang, maka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan, sanksi administrasi, sampai pencabutan izin. Untuk itu, Deddy mengatakan, pihaknya akan mengecek keberadaan bangunan yang menyalahi aturan tersebut.

 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021