Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) melaporkan tidak kurang dari 30 agenda persidangan yang berkaitan dengan gugatan masyarakat terhadap program imunisasi di Indonesia seluruhnya telah dimenangkan oleh negara.

"Dari 30 kasus itu, tidak ada satupun yang pernah menang (penggugat). Semuanya dimenangkan negara jadi menuntut itu bukan hanya saat vaksinasi COVID-19, tapi juga saat vaksinasi polio," kata Ketua Komnas KIPI, Hindra Irawan Satari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI yang disiarkan secara virtual dan dipantau di Jakarta, Kamis.

Hindra mengatakan gugatan itu hampir seluruhnya berkaitan dengan kejadian meninggal yang dikaitkan dengan program imunisasi.

Proses sidang tersebut, kata Hindra, ditangani oleh Biro Hukum Kementerian Kesehatan yang ditunjuk sebagai pengacara yang mewakili negara dalam kasus itu.

Baca juga: Komnas KIPI: Uji sterilitas dan toksisitas vaksin jadi standar dunia

Baca juga: Komnas KIPI: Dua dari tiga kematian tak berhubungan AstraZeneca


Sekretaris Komnas KIPI, Julitasari, yang juga hadir dalam agenda rapat bersama Komisi IX DPR RI mengatakan pada 2020 pernah muncul kejadian medikolegal atau ilmu terapan yang memiliki dua aspek, yaitu kedokteran dan ilmu hukum yang melibatkan Komnas KIPI pada proses pengadilan di Maluku Utara.

"Pernah satu kali, itu pun setelah selama ini tidak pernah ada dan itu karena bukan orang tuanya tapi karena pengacaranya," katanya.

Saat kejadian itu, Komnas KIPI mengutus dua orang profesor, yakni Hindra Irawan Satari bersama Agus Purwadianto untuk menghadiri undangan dari pengadilan dalam kapasitas mereka sebagai saksi ahli.

"Tapi kasusnya gugur. Itu adalah keinginan pengacara dan orang tua dari peserta vaksinasi terkait pun tidak datang dan tidak mempermasalahkan, karena sudah dapat penjelasan dari Komisi Daerah KIPI yang di Maluku terkait penyebab kematian anaknya," katanya.

Namun, saat muncul pertanyaan dari salah satu anggota Komisi IX DPR RI tentang bagaimana upaya masyarakat untuk bisa menuntut secara hukum atas kejadian yang diakibatkan pengaruh vaksin, Hindra menyerahkan jawaban tersebut kepada pakar yang memiliki kompetensi.

"Secara eksplisit dan tertulis ada dalam undang-undang. Tapi bagaimana menuntut, saya tidak bisa menjawab karena tidak punya kompetensi tentang bagaimana menuntut dan atau prosesnya. Tapi setiap warga negara berhak menuntut," katanya.*

Baca juga: Komnas KIPI: 27 laporan kematian tidak terkait vaksin Sinovac

Baca juga: Pfizer dan Moderna minta dibebaskan dari hukum bila terjadi KIPI

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021