Jakarta ( ANTARA News)  - As`ad Syam, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat yang selama ini menjadi buronan, Rabu malam, ditangkap oleh tim gabungan  kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumahnya di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir, menyatakan As`ad Syam yang sudah setahun buron itu, ditangkap melalui operasi intelijen yang dilakukan oleh kejaksaan dan KPK.

"Penangkapannya dilakukan pada 21.30 WIB, tanpa ada proses perlawanan dari yang bersangkutan," katanya.

Menurut Babul, buronan itu akan dibawa ke Kejagung yang selanjutnya diinapkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan pada Kamis (5/8) akan langsung diterbangkan ke Jambi.

Ia menambahkan selama ini, tempat tinggal buronan tersebut berpindah-pindah.

As`ad Syam saat masih menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi, yang merugikan negara Rp4 miliar.

Pada Desember 2008 , Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sengeti pada 13 April 2008 dengan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya.

As`ad Syam dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 , Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Di tingkat Pengadilan Negeri Sengeti, As`ad Syam pada 3 April 2008 divonis bebas.
(R021/R010)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010