Setiap orang tetap berisiko terpapar COVID-19 ketika mudik
Jakarta (ANTARA) - Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad mengatakan aparat harus konsisten menegakkan hukum terkait aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, demi mengantisipasi 'tsunami' COVID-19 seperti yang terjadi di India.

"Sebab, orang Indonesia gemar mencari pembenaran. Misalnya, membenarkan mudik dengan alasan merasa dapat terhindar dari COVID-19 dengan dalih menerapkan protokol kesehatan," kata Riris Andono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, penegakan hukum tidak cukup memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran agar tidak mudik. Jika setiap individu mau disiplin mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, maka risiko penularan dapat dikurangi.

"Namun, setiap orang tetap berisiko terpapar COVID-19 ketika mudik," katanya pula.

Masih ramainya masyarakat yang nekat mudik meskipun ada kebijakan larangan 6 hingga 17 Mei, hal tersebut bisa jadi dikarenakan program vaksinasi COVID-19 yang turut mendorong seseorang lebih berani mudik, kata dia.

"Sekarang sudah ada vaksin, terus mereka merasa bisa mudik. Seperti di India kasus meningkat pesat, karena mereka merasa sudah ada vaksin sehingga menjadi abai," ujarnya.

Ia mengatakan 'tsunami' COVID-19 seperti di India memungkinkan terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah mengantisipasi dengan kebijakan larangan mudik.

Jika banyak yang masih ngotot mudik dan mengabaikan protokol kesehatan, potensi terjadinya 'tsunami' COVID-19 seperti di India terbuka lebar. Terlebih lagi berbagai kota sudah berstatus zona oranye dan merah yang menunjukkan penularan di tingkat lokal meluas.

Kemudian ditambah pula adanya ancaman varian baru COVID-19 dari Inggris, Afrika Selatan, dan India yang telah masuk ke Indonesia.
Baca juga: Kapolri minta tempat wisata di zona merah ditutup
Baca juga: Kapolri tegaskan kebijakan larangan mudik untuk lindungi masyarakat

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021