Cianjur (ANTARA) - Ratusan kendaraan dengan ciri khas mudik yang melintas di jalur utama Bandung-Cianjur, Jawa Barat, tepatnya di Jembatan Citarum, Kecamatan Haurwangi, diputarbalikkan petugas karena tidak mengantongi surat keterangan bebas COVID-19 antigen dan surat izin keluar masuk (SIKM).

"Hari ini sekitar 200 kendaraan dengan tujuan Cianjur, kita putar balikkan ke daerah asalnya masing-masing karena tetap memaksakan diri untuk mudik. Mereka yang melintas tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 antigen atau SIKM," kata Wakapolda Jabar Brigjen Pol Eddy Sumitro di Cianjur Kamis.

Baca juga: ASDP Bakauheni: 166.026 pemudik tiba sebelum diberlakukan larangan

Ia menjelaskan, pemantauan hari pertama larangan mudik di jalur Bandung-Cianjur, volume kendaraan masih terlihat belum meningkat tajam, namun penyekatan diberbagai wilayah sesuai keputusan pemerintah pusat untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 , dapat menekan angka pemudik.

Penjagaan akan terus dilakukan kecuali untuk kendaraan besar pengantar logistik dan BBM, kendaraan membawa orang sakit yang sifatnya darurat dan sebagainya sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyekatan dilakukan 24 jam yang dibagi menjadi tiga shif setiap harinya hingga tanggal 17 Mei.

"Tidak hanya di jalur utama antar kota/kabupaten, namun jalur tikus juga akan diperketat penjagaan dan pemeriksaan dengan melibatkan jajaran kepolisian hingga polsek. Kami berharap warga dapat menahan diri untuk tidak dulu mudik karena corona masih ada," katanya.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengatakan 1.500 anggota gabungan akan disebar ke 12 titik penyekatan yang akan dijaga ketat hingga lebaran usai. Tidak hanya jalur nasional dan kabupaten, jalur tikus yang banyak terdapat di sepanjang jalur utama akan dijaga ketat.

"Kita akan libatkan jajaran polsek untuk melakukan penyekatan di empat pintu masuk ke Cianjur di bagian utara dan timur serta empat pintu masuk lainnya di wilayah selatan, termasuk jalur tikus akan mendapat penjagaan dari jajaran polsek," katanya.

Baca juga: SIKM tidak wajib bawa jika perjalanan masih dalam wilayah Jabodetabek
Baca juga: Polda NTB dirikan enam pos penyekatan antisipasi arus mudik lebaran

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021