Jakarta (ANTARA News) - Sidang kasus L/C fiktif Bank Century kembali ditunda karena mobil tahanan yang membawa terdakwa politisi dari PKS Muhkammad Misbakhun dan Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardojo mengalami pecah ban.

"Maaf majelis hakim, karena ada gangguan teknis mobil tahanan yang membawa terdakwa mengalami pecah ban di Jalan Sudirman kami minta sidang ditunda hingga 20 menit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU Hendro, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Mendengar keterangan JPU, majelis hakim tidak menerima permintaan tersebut karena sidang sudah diundur satu jam.

"Seharusnya sidang mulai jam 10.00 WIB, tapi baru dimulai 11.00 WIB. Untuk itu sidang akan kami tunda pada Senin (2/8) mendatang," kata Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaatmadja.

Pramoedhana juga berpesan kepada JPU untuk lebih mengintensifkan waktu persidangan dan mengantisipasi gangguan teknis seperti itu tidak terulang kembali.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, JPU telah siap dengan empat saksi dari pegawai Bank Century, yakni Rusli Prakarsa, Alam Cahya Gunadi, Lisa Monalisa dan Novi.

Sebelumnya sidang pada Senin (26/7) juga ditunda karena lima saksi yang diajukan tidak ada yang hadir. Kelima saksi yang tak hadir tersebut Rudy Agus (karyawan BI), Ahmad Berlian (Karyawan BI), Linda Wangsadinata (direksi Bank Century), Novita Eva Linda (direksi Bank Century dan Arga Tirta Kirana (direksi Bank Century).

Menurut JPU Agoes Djaya, seusai sidang, kelima saksi yang tidak hadir pada Senin (26/7) lalu akan kembali dipanggil dan ditambah empat saksi yang hadir untuk dimintai keterangan bersama.

Agoes juga mengungkapkan bahwa saksi yang akan dihadirkan jaksa mencapai 20 saksi termasuk ahli perbankan dan pemilik Bank Century Robert Tantular.

Dengan tidak hadirnya saksi yang diajukan, maka Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaatmadja meminta jaksa untuk mengintensifkan kembali upaya menghadirkan saksi ke persidangan.

Tambahan saksi ini merupakan permintaan dari pengacara terdakwa setelah sidang mengalami dua kali penundaan.

"Saya minta saksi yang hadir ditambah guna mengintensifkan persidangan yang sudah dua kali tertunda," kata Pengacara Misbakhun dan Franky Ongkowardojo, M Assegaf, saat sidang berlangsung.

Komisaris Utama PT SPI yang juga politisi PKS ini terancam dipenjara 15 tahun setelah JPU menjerat dengan pasal 49 ayat 1 Undang-undang Perbankan dalam kasus L/C fiktif Bank Century ini.

Misbakhun didakwa pasal UU Perbankan ini karena Misbakhun didakwa sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank bersama-sama dengan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardojo, juga pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular serta Direktur Utama Century Hermanus Hasan Muslim.

Selain itu, Jaksa juga mengajukan dua dakwaan alternatif lainnya, yakni melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 264 ayat 2, dengan hukuman maksimal delapan tahun dan KUHP pasal 263 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

(J008/Z003/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010