Tim penghubung KY-MA sekaligus dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Yudisial (KY) RI Amzulian Rifai mengatakan pembentukan tim penghubung mendorong efektivitas pelaksanaan kewenangan lembaga tersebut bersama Mahkamah Agung (MA).

"Tim penghubung KY-MA sekaligus dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim," kata dia di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pembentukan tim penghubung diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik dan konstruktif antara KY dan MA. Salah satunya dalam hal pengawasan dan penjatuhan rekomendasi sanksi.

Sebagai contoh, tim penghubung diharapkan dapat mengatasi perbedaan pandangan antara KY dan MA terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang bersinggungan dengan teknis yudisial.

Baca juga: Komisi Yudisial terima 494 aduan dugaan pelanggaran kode etik hakim

Baca juga: KY jatuhkan sanksi kepada 48 hakim terbukti langgar kode etik


Semangat pembentukan tim penghubung untuk menjalin komunikasi yang baik dan konstruktif dalam membahas berbagai persoalan yang selama ini mengemuka. Ke depan, KY berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan dan dipecahkan secara bersama-sama.

Ia optimistis jika tim penghubung terbentuk maka koordinasi serta pelaksanaan wewenang dan tugas dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan hakim akan lebih mudah dan efektif.

Sebelumnya, kedua lembaga tersebut sepakat membentuk tim penghubung KY dan MA. Tim penghubung KY terdiri dari Wakil Ketua KY M. Taufik HZ, anggota KY Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai dan anggota KY Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021