Dumai (ANTARA News) - Polisi Resor Kota (Polresta) Dumai, Riau, melalui Satuan Narkoba, Rabu, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 2,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 121,85 gram ganja.

Barang bukti tersebut berasal dari sitaan pihak Polresta dan Petugas Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tipe II Kota Dumai selama bulan Juli 2010.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolresta Dumai tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Polresta Dumai Kompol Ronald Roman Romondor dengan dihadiri Kepala seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai Hari Priyandjono.

Acara pemusnahan narkotik tersebut juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Dinas Kesehatan serta Pihak Badan Narkotika Nasional Kota Dumai.

Pada acara pemusnahan barang haram senilai Rp4 miliar lebih itu juga disaksikan langsung oleh para tersangka yang merupakan pemiliknya.

Wakapolresta Dumai Kompol Ronald Roman Romondor yang ditemui usai acara pemusnahan narkotik itu kepada ANTARA mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan yang ketiga kalinya dalam triwulan terakhir.

"Pertama sekali kita lakukan pemusnahan terhadap 6,2 kilogram sabu-sabu asal Malaysia pada pertengahan Mei dan disusul dengan pemusnahan narkotik jenis serupa pada akhir Juni lalu serta yang terakhir ialah saat ini," paparnya.

Ditemui ditempat terpisah, Kasat Narkoba AKP J.Conceicao F Sik menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua kasus ganja, tujuh kasus sabu-sabu atas sembilan tersangka yang berbeda.

"Dari sembilan kasus yang kita tangani ini terdapat sembilan orang tersangka terdiri atas tujuh laki-laki dan dua perempuan," ujarnya.

Terkait maraknya peredaran narkotik di Kota Dumai Kasat mengaku telah melakukan penanggulangan dini dengan mengkoordinasikan diri dengan sejumlah instansi terkait, baik pihak KPBC dan kepolisian negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
(T.KR-FZR/Z002/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010