Makassar (ANTARA News) - Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah (Ditreskrim Polda) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) berhasil meringkus 10 orang pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng, Sulawesei Selatan.

Penjabat sementara (Pjs) Wakil Ditresktim Polda Sulselba,r AKBP HA Azis Jamaluddin, di Makassar, Jumat malam, mengatakan, kesepuluh pelaku pembakaran yang diamankan itu sudah dibawa ke Mapolda Sulselbar untuk dilakukan penyidikan.

Ia mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan setelah anggota Reskrim Polresta Soppeng telah melakukan penyelidikan dan telah mengidentifikasi pelaku pembakaran kantor KPU Soppeng dan dua kantor Kecamatan.

Kesepuluh warga yang diamankan yakni, berinisial W (29), H (49), D (43), A (40), H (36), S (43). Keenam warga yang diamankan itu terbukti terlibat pembakaran kantor KPU dan kantor Kecamatan Lalabata.

Sedangkan empat tersangka pembakaran kantor KPU Marioriwawo yakni, A (29), F (41), K (39), A (28).

Pembakaran itu dilakukan lantaran kecewa dengan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) dan KPU Soppeng.

Menurut dia, hasil penghitungan cepat menyebutkan jika pasangan incumbent Andi Soetomo masih unggul dari pasangan cabup lainnya yang kemudian memicu terjadinya kemarahan oleh oknum-oknum pendukung.

Kemarahan massa pendukung dari pasangan cabup nomor urut dua Andi Kaswadi Razak dan Andi Rizal Mappatunru (Akar) dikarenakan terjadi silang pendapat antara para saksi dan petugas PPK Lalabata.

Silang pendapat itu terjadi karena tidak adanya nomor register pada kotak suara sehingga para saksi tidak bersedia melakukan kegiatan perhitungan suara.

Disaat para undangan itu melakukan koordinasi, massa dari pasangan nomor urut dua, AKAR semakin ramai berkumpul.

Namun saat terjadi kata kesepakatan antara anggota KPU Soppeng, PPK Lalabata dengan para saksi dari enam kandidat serta pendukung.

Dalam kesepakatan itu, anggota KPU, PPK serta saksi sepakat untuk mengecek terlebih dahulu kotak suaranya kemudian melakukan perhitungan.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010