Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar peredaran sekitar 1,83 kilogram sabu-sabu dan 866 ekstasi di awal bulan Ramadhan ini.

"Satu tersangka berinisial H kami tangkap saat melakukan transaksi pada Rabu kemarin di Jalan Cempaka Besar Banjarmasin," terang Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa di Banjarmasin, Kamis.

Dari transaksi di pinggir jalan tersebut, polisi menemukan dua paket sabu-sabu dan tiga butir ekstasi warna merah muda dengan logo Superman.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin Tengah. Hasilnya, ditemukanlah barang bukti sebanyak 1,83 kg sabu-sabu dan 863 butir pil ekstasi.

Ridwan mengakui temuan narkotika dalam jumlah cukup besar itu terus ditelusuri karena disinyalir ada bandar besar yang mengendalikan tersangka.

Baca juga: Polda Sumut musnahkan 205 kilogram barang bukti sabu-sabu
Baca juga: Polres Nunukan tangkap tiga tersangka kasus narkoba dari Malaysia
Baca juga: Polda Aceh tangkap sembilan anggota jaringan narkotika antarprovinsi


Karena polanya, tersangka yang dijerat ancaman pidana maksimal hukuman mati itu hanya menerima perintah untuk mengantarkan barang setiap ada pesanan sekaligus penjaga gudang untuk menyimpan narkoba.

"Kami masih telusuri jaringannya. Hasil pengakuan tersangka, sebelumnya sudah pernah terjual sebanyak dua kilogram sabu-sabu," beber Ridwan mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.

Meski di bulan puasa, diakui Ridwan peredaran narkoba terdeteksi tetap marak. Untuk itulah, pihaknya terus siaga melakukan upaya pemberantasan barang haram tersebut tanpa kenal lelah.

"Kami harapkan kepedulian masyarakat dalam upaya membersihkan Kalimantan Selatan dari narkoba. Informasi sekecil apapun akan sangat berguna bagi polisi," katanya.

 

Pewarta: Firman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021