Surabaya (ANTARA News) - Pengurusan paspor haji bagi para jemaah calon haji di Jawa Timur sudah dimulai dan tidak perlu menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres).

"Kalau harus menunggu Perpres, bisa-bisa nanti pengurusan paspornya tak akan selesai," kata Kepala Bidang Haji, Zakat, dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim, Najiyullah, di Surabaya, Selasa.

Ia meminta jemaah calon haji yang namanya sudah masuk kuota untuk segera mengurus paspor di Kantor Imigrasi. Pengurusan paspor haji akan dilayani selama 2,5 bulan, mulai 1 Juli hingga pertengahan September mendatang.

"Hal ini sesuai dengan SK Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah Kemenag Nomor DJ.VII/3/HJ.00/1817/2010," katanya menjelaskan.

Tahun ini, kuota jemaah haji asal Jatim mencapai sekitar 29.000 orang. Ia memastikan, untuk musim haji tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni menggunakan paspor hijau yang dikeluarkan Kantor Imigrasi.

Namun, untuk jemaah haji reguler yang sudah memiliki paspor, tidak akan mendapatkan biaya ganti paspor karena Kemenag hanya menyediakan biaya pengurusan paspor, bukan mengganti biaya paspor.

"Makanya tak ada istilah uang pengganti paspor sebagaimana dimaksud dalam SK Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah," kata Najiyullah.

Berbeda dengan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 yang masih harus menunggu Perpres. Sampai saat ini Kemenag sedang membahas besaran BPIH dengan Komisi VIII DPR.

Setelah ada kesepakatan kedua lembaga itu, hasilnya akan diajukan kepada Presiden. "Tetapi yang jelas, biasanya setiap tahun besaran BPIH tidak sama karena harus menyesuaikan kondisi saat ini, termasuk kurs dolar AS terhadap rupiah dan biaya maktab di Tanah Suci," katanya.

Alotnya pembahasan BPIH tahun ini terletak pada masalah biaya penerbangan. Komisi VIII DPR masih keberatan dengan biaya penerbangan yang dinilai terlalu tinggi karena Indonesia harus menyewa pesawat untuk mengangkut jemaah haji.

Hal itu berbeda dengan negara lain yang menggunakan penerbangan reguler sehingga biayanya lebih rendah. Sistem sewa pesawat dilakukan karena jumlah jemaah haji Indonesia mencapai 211 ribu orang.

Selain itu, tidak ada penerbangan reguler dari Indonesia ke Arab Saudi yang jadwalnya sampai lima kali penerbangan dalam sehari.

"Makanya jika menggunakan penerbangan reguler butuh waktu lebih dari tiga bulan untuk memberangkatkan jemaah haji," katanya.

Untuk setiap jemaah, meski hanya menumpang dua kali, tetap dihitung empat kali penerbangan dalam sistem sewa karena pesawat yang digunakan untuk berangkat ke Tanah Suci, pulangnya dalam keadaan kosong. (M038/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010