Jakarta (ANTARA) - Ekonom Ichsanuddin Noorsy menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dengan kapasitas sebagai saksi dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terkait kasus Bank Banten.

Noorsy saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, menyebutkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan mengajukan 16 pertanyaan.

"Saya diminta keterangan sebagai saksi, dalam kasus Bank Banten yang awalnya Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) yang kemudian meningkat jadi pengawasan intensif karena kerugian makin hari makin meningkat," kata Noorsy.

Namun belakang ini, lanjut Noorsy, perkara tersebut ada permasalahan pencemaran nama baik.

Baca juga: Bank Banten dapat suntikan modal dari Sinarmas Group dan Bangkok Bank
Baca juga: DPRD Banten setujui penambahan penyertaan modal ke Bank Banten
Baca juga: DPRD minta Pemprov pindahkan rekening kas umum daerah ke Bank Banten


Saat diperiksa sebagai saksi, Noorsy menjelaskan tentang konstruksi untuk menyehatkan Bank Banten. Sedangkan soal pencemaran nama baik, ia merujuk pada tiga hal, yakni pendapat hukum dari kejaksaan tentang Bank Banten.

Kedua, putusan OJK yang meningkat bank pengawasan khusus menjadi bank dalam pengawasan intensif, dan ketiga tingkat kerugian Bank Banten makin meningkat.

Menurut Noorsy, poin ketiga sangat krusial karena dirinya pernah menjadi orang yang diminta Paguyuban Masyarakat Banten untuk mengkritisi bagaimana pembangunan Bank Banten.

"Saya merasa ikut bertanggungjawab karena sejak awal saya bilang problem Bank Banten adalah problem modal dan problem SDM yang mumpuni punya reputasi, kredibilitas yang cukup itu yang saya sampaikan konstruksinya," kata Noorsy.

Noorsy dilaporkan oleh Awal Syarifudin yang mengaku sebagai orang dekat Gubernur Banten Wahidin Halim.

Pengamat Politik Ekonomi Indonesia itu memenuhi panggilan penyidik, mendatangi Bareskrim Polri pukul 10.30 WIB.

Menurut Noorsy, ada dua gugatan Paguyuban Masyarakat Banten terkait Bank Banten, yakni sama-sama soal penyetoran Perda. Namun gugatan pertama sudah dicabut oleh penggugat.

Pada gugatan pertama, lanjut Noorsy, berhubungan dengan OJK yang menyatakan Bank Banten dalam pengawasan khusus.

"Itu digugat dalam permasalahan setoran Pemprov Banten ke Bank Banten kan ada kewajiban setor modal posisinya," kata Noorsy.

Pada saat itu, kata Noorsy, kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) menghubunginya termasuk Awal Syarifudin, namun dirinya sama sekali tidak memberikan jawaban atau keterangan apapun terkait Bank Banten.

"Saya cuma menyatakan kepada penggugat ini ada orang yang menghubungi. Saya tidak tau apa maksudnya gitu. Pihak yang menggugat itu yang bikin kejelasan dan penjelasan," ujar Noorsy.

Usai menjalani memberikan keterangan, Noorsy belum memastikan apakah ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pencemaraan nama baik dalam kisruh Bank Banten tersebut.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021