Kami menentukan dua tersangka dengan inisial DF dan T
Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua pelaku penyalahguna (pengoblos) gas bersubsidi 3 kg yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas 12 kg untuk dijual dengan harga nonsubsidi, di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan kedua pelaku sudah beroperasi menyuntik gas 3 kg menjadi gas 12 kg sejak 2018.

"Dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) ini kami menentukan dua tersangka dengan inisial DF dan T," kata Zulkarnain.

Kedua pelaku menjalankan usahanya di tiga lokasi, yakni dua titik di Meruya Utara dan satu titik di Kembangan, Jakarta Barat.

Dari tiga TKP tersebut, petugas menyita lebih kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, dan selang regulator 100 selang.

"Selang regulator ini untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg," katanya pula.

Selain itu, petugas juga menyita 8 kendaraan roda empat, dan 4 kendaraan roda dua.

Menurut Zulkarnain, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku sejak 2018 telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar.

Gas elpiji 3 kg merupakan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu serta pelaku usaha kecil menengah.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Ancamannya 5 tahun dan denda maksimum Rp40 miliar," kata Zulkarnain.
Baca juga: Polisi tangkap pengoplos gas LPG

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021