Parameter kenegarawanan CHA adalah kemampuan calon dalam memahami sistem ketatanegaraan, sistem peradilan, dan sistem sosial masyarakat secara utuh.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menanyakan parameter "kenegarawanan" yang dibuat Komisi Yudisial (KY) dalam seleksi Calon Hakim Agung (CHA) 2021 yang saat ini prosesnya dalam tahap tes administrasi.

"Terkait dengan parameter kenegarawanan, kami ingin tahu mengukurnya seperti apa?" kata Adies dalam rapat audiensi Komisi III DPR dengan KY di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Ia lantas melanjutkan, "Apakah seorang CHA yang pergi ke kantor menggunakan bus umum disebut lebih negarawan atau yang suka main golf dinilai tidak negarawan?"

Terkait dengan parameter integritas yang disampaikan KY dalam proses seleksi CHA, menurut Adies​, harus dijelaskan penentuan persentasenya seperti apa.

"Pada tahapan seleksi, ada karya profesi, tes objektif ada bobotnya, dan makalah studi kasus, itu penentuan bobot parameternya apa?" ujarnya.

Baca juga: 116 orang lolos tes administrasi calon hakim agung

Adies juga menanyakan apakah dalam setiap proses seleksi itu murni dilakukan KY atau menggandeng pihak lain dalam menyeleksi CHA.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan bahwa hal terpenting dalam sebuah putusan hakim adalah sesuai dengan keadilan dan aspirasi masyarakat yang hidup serta berkembang.

"Bagaimana KY dalam menyeleksi seorang calon hakim yang memiliki integritas bagus, kemudian dikaitkan dengan keadilan masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, jangan sampai ada kasus masyarakat selalu kalah kalau berhadapan dengan pengusaha dalam proses hukum.

Oleh karena itu, kata Wayan, KY harus memperjelas mekanisme proses seleksi CHA agar memperoleh hakim yang peka terhadap rasa keadilan masyarakat.

Dalam rapat audiensi tersebut, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa parameter kenegarawanan dalam seleksi CHA yang dilakukan lembaganya adalah kemampuan calon dalam memahami sistem ketatanegaraan, sistem peradilan, dan sistem sosial masyarakat secara utuh.

Baca juga: KY sebut pendaftar calon hakim agung 2021 terbanyak selama seleksi

"Ada tiga yang kami lihat sehingga rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi dan CHA harus memiliki tiga poin tersebut," katanya.

Mukti Fajar menyadari bahwa semua pihak berharap dalam proses seleksi CHA, KY menghasilkan hakim yang mampu memberi rasa keadilan masyarakat, berintegritas, pintar, dan bersih.

Menurut dia, KY dalam mencari CHA yang memiliki integritas dapat diukur secara teknis dalam rekam jejak calon sehingga tidak ada toleransi bagi ada yang melakukan kesalahan besar.

"Kalau ada cacat ringan, bisa dimaklumi kecuali lakukan kesalahan besar sehingga kami lakukan tracking dan penelusuran rekam jejak," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021